KEPTV News, Bekasi — Tepat pada tanggal 18 November 2022, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait dengan pengupahan, yaitu Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Apakah ini sebuah kabar baik atas atas jawaban dari kekhawatiran pekerja/serikat pekerja terhadap PP 36/2021 yang akan dijadikan pedoman hukum oleh pemerintah untuk menetapkan upah minimum tahun 2023 yang tentunya akan sangat merugikan kaum pekerja.
Lantas seperti apa isi dari Permenaker No. 18/2022 apakah betul menjadi sebuah kabar baik atau malah sebaiknya, hal ini akan coba dijelaskan secara sederhana berdasarkan perbincangan antara M. Yusuf, SH, MH selaku Pengurus PC FSP KEP SPSI Bekasi dan Saepul Anwar, SH selaku Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Munculnya peraturan baru tentang upah (Permenaker No. 18/2022) adalah bagian dari hasil perjuangan kawan-kawan serikat pekerja mulai dari penolakan BBM sampai dengan pengawalan rapat-rapat di Dewan pengupahan baik kota maupun Kabupaten dan sepertinya hal ini mendapatkan respon positif dari pemerintah ungkap Saepul Anwar, SH mengawali perbincangan.
Munculnya peraturan baru tentang upah (Permenaker No. 18/2022) adalah bagian dari hasil perjuangan kawan-kawan serikat pekerja mulai dari penolakan BBM sampai dengan pengawalan rapat-rapat di Dewan pengupahan baik kota maupun Kabupaten dan sepertinya hal ini mendapatkan respon positif dari pemerintah ungkap Saepul Anwar, SH mengawali perbincangan.
Namun demikian bukan berarti serikat pekerja atau pekerja terlena dengan aturan baru ini, karena Permenaker No.18/2022 diberlakukan hanya untuk penetapan kenaikan upah tahun 2023 sementara untuk tahun selanjutnya sepertinya pemerintah tetap berpedoman pada PP 36/2021.
Beliau juga menyampaikan bahwa meskipun sudah ada kenaikan berdasarkan peraturan baru tetapi tugas serikat pekerja khususnya pada tingkat PUK di masing-masing perusahaan tentu saja belum selesai, karena perundingan antara manajemen dan serikat pekerja tetap harus dilakukan dan diperjuangkan semaksimal mungkin khususnya negoisasi terkait dengan prestasi kerja/merit Increase.
Dan juga disampaikan oleh M. Yusuf, SH, MH atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Kuncir Setan” bahwa kesejahteraan tidak datang dengan sendirinya, pekerja dan serikat pekerja harus cerdas, bersatu dalam langkah perjuangan yang sama untuk mencapai tujuan kesejahteraan yang lebih baik.