Formula Penetapan UMP maupun UMK tidak menggunakan PP 36

by -108 Views

KEPTV News, Bekasi — Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi pengawalan dalam rapat dewan pengupahan untuk merumuskan formula kenaikan upah tahun 2023, di Bekasi, Kamis, 17 November 2022.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, menyampaikan informasi dari Depeprov dan Depenas tentang Waktu Penetapan UMP maupun UMK Mundur, UMP ditetapkan tanggal 28 November dan UMK ditetapkan tanggal 7 Desember.

Menurutnya, formula Penetapan UMP maupun UMK tidak menggunakan PP 36, tetapi menunggu Peraturan Baru dari Tingkat nasional yang akan dikeluarkan tanggal 18 November.

“Setelah Keluar peraturan baru maka di Minggu depan akan dilakukan penyampaian informasi secara langsung kepada Depekab kemudian menentukan agenda kerja pleno penetapan UMK kabupaten Bekasi 2023,” ujarnya Guntoro

Selain informasi yang disampaikan Kadisnaker, Serikat Pekerja menyampaikan pendirian untuk tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam Penetapan UMK dan tetap akan mengusulkan sistem Pengupahan dengan nama upah diatas upah minimum.