UMP DKI 2023 Naik Tinggi!

by -135 Views

KEPTV News, Jakarta — Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengumumkan penetapan UMP seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta pada 21 November 2022 mendatang.

Kabar penetapan UMP DKI 2023 ini juga disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.

“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Dalam hal ini, Ida Fauziyah menegaskan bahwa penentuan UMP DKI 2023 akan diumumkan sesua jadwal yakni 21 November 2022.

Lantas berapa penetapan UMP DKI 2022?

Sebelumnya, UMP DKI 2022 yakni senilai Rp 4.641.854.

Kini UMP DKI 2023 diperkirakan akan naik cukup tinggi. Terkait hal ini, massa buruh mengusulkan UMP DKI 2023 agar dinaikan minimal 13 persen atau senilai Rp 5,4 juta.

Hal itu disampaikan massa buruh pada saat melakukan aksi demo di Balai Kota DKI Jakarta.

“Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta,” kata massa aksi.

Dalam aksi demo tersebut, buruh juga mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang akan ditetapkan pada 21 November nanti.

Sebab, PP tersebut dituding inkonstitusional dan dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, untuk menentukan UMP DKI 2023, Dewan Pengupahan DKI Jakarta pun telah menggelar sidang pada Selasa (15/11/2022).

Dalam sidang tersebut dibahas mengenai tripartit dari unsur buruh, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah untuk menentukan UMP DKI 2023.

Namun belum bisa ditetapkan berapa UMP DKI 2023, sebab Dewan Pengupahan akan menggelar sidang kembali pekan depan.

Berikut ini daftar lengkap UMP tahun 2022 di Indonesia 2022:

  1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
  2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
  3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
  4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
  5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
  6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
  7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
  8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
  9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
  10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
  11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
  12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
  13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
  14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
  15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
  16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
  17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
  20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
  21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
  22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
  23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
  24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
  25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
  26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
  27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
  29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
  30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
  31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
  32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
  33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
https://www.ayojakarta.com/bisnis/pr-765695247/ump-dki-2023-naik-tinggi-update-perkiraan-penetapan-upah-di-ibu-kota-cek-di-sini