KEPTV News, Jakarta — Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengumumkan penetapan UMP seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta pada 21 November 2022 mendatang.
Kabar penetapan UMP DKI 2023 ini juga disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Dalam hal ini, Ida Fauziyah menegaskan bahwa penentuan UMP DKI 2023 akan diumumkan sesua jadwal yakni 21 November 2022.
Lantas berapa penetapan UMP DKI 2022?
Sebelumnya, UMP DKI 2022 yakni senilai Rp 4.641.854.
Kini UMP DKI 2023 diperkirakan akan naik cukup tinggi. Terkait hal ini, massa buruh mengusulkan UMP DKI 2023 agar dinaikan minimal 13 persen atau senilai Rp 5,4 juta.
Hal itu disampaikan massa buruh pada saat melakukan aksi demo di Balai Kota DKI Jakarta.
“Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta,” kata massa aksi.
Dalam aksi demo tersebut, buruh juga mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang akan ditetapkan pada 21 November nanti.
Sebab, PP tersebut dituding inkonstitusional dan dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, untuk menentukan UMP DKI 2023, Dewan Pengupahan DKI Jakarta pun telah menggelar sidang pada Selasa (15/11/2022).
Dalam sidang tersebut dibahas mengenai tripartit dari unsur buruh, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah untuk menentukan UMP DKI 2023.
Namun belum bisa ditetapkan berapa UMP DKI 2023, sebab Dewan Pengupahan akan menggelar sidang kembali pekan depan.
Berikut ini daftar lengkap UMP tahun 2022 di Indonesia 2022:
- Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
- Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
- Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
- Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
- Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
- Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
- Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
- Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
https://www.ayojakarta.com/bisnis/pr-765695247/ump-dki-2023-naik-tinggi-update-perkiraan-penetapan-upah-di-ibu-kota-cek-di-sini