Presiden KSPSI Yakin PP No. 36 tidak akan digunakan dasar perhitungan UMP

by -118 Views

KEPTV News, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku yakin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak akan digunakan lagi menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 oleh Pemerintah.

“Saya yakin ada kabar sangat baik soal formula pengupahan di Tanah Air. Kita tunggu saja sebentar lagi akan diumumkan oleh pemerintah, perjuangan panjang ini membuahkan hasil positif,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Keyakinan tersebut, Andi Gani bilang, bukannya tanpa alasan. Ia mengaku beberapa kali dipanggil oleh Presiden Jokowi khusus membahas soal masalah-masalah ketenagakerjaan. Terlihat dalam beberapa kesempatan, Andi Gani memang berada di Istana Negara.

Andi Gani menegaskan, komunikasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah agar penetapan UMP ini bisa adil.

Selain itu, ia juga mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk bersama-sama terus meyakinkan Pemerintah jika menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai acuan penetapan upah, itu akan sangat merugikan buruh.

Seperti telah diberitakan, KSPI dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada PP No 36 Tahun 2022. Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan, terdapat beberapa alasan mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Alasan pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.

PP 36/2021 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum. Oleh karena itu, terdapat dua dasar yang bisa digunakan.

Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Menurut peraturan tersebut, kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Selanjutnya, alasan kedua mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan karena kenaikan harga BBM dan upah tidak naik 3 tahun berturut-turut.

Hal itu menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen. Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflansi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.

Alasan ketiga, inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah.

“Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4 persen,” ujar Said Iqbal.