KEPTV News, Jakarta — Buruh/pekerja menuntut agar upah minimum (UM) tahun 2023 dinaikkan hingga 13 persen lantaran harga kebutuhan pokok (bapok) naik seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan harga BBM tidak masuk dalam formula yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam formula PP 36 (tentang Pengupahan) bisa dilihat itu kan enggak ada syarat kenaikan BBM,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dengan demikian, Kemenaker dengan tetap akan menetapkan upah minimum tahun depan masih menggunakan formula perhitungan PP 36. Kepada para buruh atau pekerja yang menolak PP tersebut, pihaknya membuka pintu dialog.
“Jadi perlu digarisbawahi, Depenas dalam sidang pleno hari ini, bukan untuk merespon merevisi PP 36, tapi mengedepankan dialog. Perlu digarisbawahi dong, upah minimum itu untuk satu tahun ke bawah. Yang harus diperhatikan itu untuk satu tahun ke atas,” kata Putri.
Putri menjelaskan, penetapan upah minimum masih berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari hasil survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan dari faktor kenaikan harga BBM. Kendati demikian, Kemenaker masih mempertimbangkan faktor kenaikan BBM tersebut. Katra Kemenaker, BPS baru akan menyerahkan sejumlah data kepada Kemenaker paling lambat 5 November 2022.
“Dalam 18 data yang kita mintakan ke BPS, memang ada inflasi, inflasi daerah juga kita mintakan. Tapi mereka (BPS) baru mengolah. Nanti kasih ke kami, tadi janji ke saya BPS (menyerahkan data inflasi) pada 5 November. Tadi Ibu Menaker sudah bersurat minta 18 jenis data, BPS kirim ke kami tanggal 5 (November). Dari situ kita olah,” kata Putri.
Putri kembali mengingatkan, penentuan upah minimum diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun. Sementara, untuk pekerja yang bekerja di atas 1 tahun, harus ada kesepakatan dialog antara pekerja dengan pemberi kerja. “Ini yang kami sebut upah berbasis skala produktivitas yang harus kita terapkan di semua perusahaan sehingga pekerja itu upahnya tidak stuck (terhenti) di upah minimum, harus terus naik-naik. Upaya kita harus lebih besar di sini, (masa kerja) di atas 1 tahun. Ini challenge ya buat kami untuk memasifkan pemahaman ini kepada pekerja dan pengusaha,” sambung Putri.
Sumber : https://money.kompas.com/read/2022/09/20/203500726/buruh-minta-upah-minimum-naik-13-persen-kemenakar-buka-pintu-dialog