BPJS Watch Tangerang Raya Gelar Diskusi Publik Tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

by -121 Views

KEPTV News, SPKEP-SPSI.org, Kota Tangerang – Semakin banyaknya pertanyaan dan kekhawatiran dari kalangan Peserta JKN terkait Isue rencana penghapusan ruang perawatan klas 1, 2 dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Membuat BPJS WATCH TANGERANG RAYA gelar Diskusi Publik.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Tangerang, dihadiri oleh para stakeholder JKN, diantaranya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, perwakilan Rumah Sakit yang ada di Tangerang Raya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, juga dihadiri oleh puluhan perwakilan organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ada di Banten, khususnya Tangerang Raya.

Timboel Siregar, Presidium BPJS WATCH dalam pemaparannya menyampaikan bahwa program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mengacu pada Pasal 54A Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, dimana Pemerintah akan menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.

” Walaupun diamanatkan paling lambat bulan Desember 2020, namun sampai saat ini Pemerintah belum juga menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar dalam regulasi yang baru. Pemerintah baru sebatas mewacanakan saja seperti pemberitaan penghapusan klas 1,2 dan 3 ini,” ucapnya.

Ditempat yang sama H. Sugandi, Koordinator BPJS WATCH TANGERANG RAYA menyampaikan terima kasih atas respon positif dan antusias dari peserta diskusi publik, tetapi dirinya menyayangkan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diduga sebagai penggagas program KRIS, tidak ada yang bisa hadir dalam acara diskusi publik tersebut.

“Seharusnya dari perwakilan DJSN ada yang hadir dalam acara ini, untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari KRIS ini, biar tidak terjadi prasangka kurang baik dan kegaduhan di masyarakat peserta JKN,” keluh H.Gandi.

Dirinya menyampaikan dalam waktu dekat akan berkirim surat ke DJSN untuk bisa beraudensi tentang KRIS, sekaligus akan menyampaikan hasil dari Diskusi Publik yang dilaksanakan hari ini.

” Ya..kita akan segera kirim surat ke DJSN untuk Audensi, biar kita mendengar langsung apa dan bagaimana program KRIS yang digagas oleh DJSN, sekaligus akan kita sampaikan hasil diskusi publik hari ini” ucapnya.

Ditambah olehnya bahwa menurut sepengetahuannya DJSN hanya menyebut bahwa KRIS ini hanya untuk mendukung keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, maka dari itu masyarakat merasa khawatir akan ada manfaat pelayanan JKN yang dikurangi lagi.

” Seperti kita ketahui, faktanya pemerintah menurunkan manfaat JKN pada Pasal 52 ayat (1r) Perpres no. 82 tahun 2018 yang tidak lagi menjamin pelayanan Kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang, padahal Sebelumnya JKN menjamin pelayanan tersebut, jangan – jangan dengan adanya KRIS, akan ada lagi manfaat pelayanan yang dikurangi,” ucap H. Gandi.

Dari pantauan Media Cybernewsnasional.com, acara Diskusi Publik sangat hidup dan seru, para peserta khusunya yang berasal dari unsur serikat pekerja / serikat buruh menyampaikan pendapatnya sangat beragam tetapi intinya sama, yaitu mereka sangat menyayangkan dengan hadirnya Program KRIS yang terkesan tidak transparan dan dianggap tidak melibatkan para buruh sebagai salah satu stakeholder JKN, bahkan dianggap akan merugikan peserta.

” Yang kami rasakan ko ada indikasi membuat aturan tidak ada yang membuat enak buruh, kalau memang seperti itu harus kita tolak, mestinya DJSN itu berpikir peningkatan kualitas pelayanan yang diutamakan bukan bikin aturan yang dianggap aneh-aneh,” ucap Mahani salah satu peserta dari Serikat Pekerja RTMM.

Kegiatan tersebut dimulai jam 09.30 WIB, dibuka langsung oleh dr.Sudarto dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dan selesai sampai jam 12.00 WIB.

Dalam sambutannya dirinya selain berterima kasih atas acara yang menurutnya cukup positif ini, juga menyampaikan pesan khususnya kepada warga Kota Tangerang supaya tetap kondusif dan jaga ketertiban, khususnya tertib administrasi kependudukan, karena di Kota Tangerang punya program Universal Health Coverage (UHC). Yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

” Saya mewakili Pemerintah Kota Tangerang menghimbau kepada para peserta JKN supaya tidak buru- buru panik karena peraturan nya juga belum ada, sepertinya ini baru wacana, dan kepada Warga Kota Tangerang supaya segera mengurus dan menertibkan data administrasi kependudukan, supaya bisa di ikut sertakan dalam program UHC,” pesannya.