KEPTV News, Bekasi – Relawan Posko JKN-KIS Organisasi Sosial Sayap Serikat dari PP FSP KEP SPSI dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi melakukan audiensi dengan Muhamad Nuh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu 29 Juni 2022 bertempat di Gedung DPR Kabupaten Bekasi.
Hadir juga perwakilan PP FSP KEP SPSI Sulistiyono dan Chandra dari PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi Zen Mutowali Ketua beserta jajaran serta team BPJS Kesehatan Cikarang.
Dalam pertemuan tersebut dari Relawan JKN-KIS SPKEP SPSI menyampaikan permasalahan yang ditemui di lapangan saat mendampingi dan mengadvokasi pasien, antara lain :
- Saat ini Puskesmas tidak buka 24 jam sehingga ketika ada masyarakat yang sakit pada waktu sore dan malam harus menunggu sampai pagi hari untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mohon agar dapat diupayakan semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi dapat buka 24 jam melayani kesehatan masyarakat.
- Masyarakat saat ini kesulitan dalam hal pencetakan Kartu BPJS Kesehatan, mohon agar disemua Puskesmas maupun Faskes 1 dapat difasilitasi untuk pencetakan Kartu bagi masyarakat.
- Terkait sistem rehab BPJS Kesehatan, mohon agar ketika masyarakat melakukan Rehab Kartu BPJS dapat secara otomatis aktif dan bisa dipergunakan untuk berobat, tidak menunggu terselesaikannya tunggakan iuran.
- Terkait kepesertaan KIS PBI untuk Faskes 1 nya mohon tidak harus di Puskesmas, tetapi bisa ke Faskes 1 terdekat.
- Agar Kabupaten Bekasi dapat merealisasikan sistem Universal Health Coverge (UHC) sehingga banyak menolong pasien-pasien dan masyarakat Bekasi yang membutuhkan layanan kesehatan maupun rawat inap Rumah Sakit yang dibutuhkan.
- Mohon untuk ada kemudahan dan kebijakan khusus dalam penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari, Korban Kejahatan dan ada alokasi pembayarannya dari APBD Kabupaten Bekasi.
- Adanya kemudahan dalam Validasi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi.
- Agar pekerja yang terkena kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan kelangsungan hubungan kerjanya serta upahnya sesuai dengan PP No. 44 tahun 2015.
Semoga aspirasi kendala yang dialami oleh kami di lapangan mendapatkan respon yang cepat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mari kita kawal terus JKN dengan gotong royong semua tertolong. (PJR)