KEPTV NEWS – SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Upah merupakan bagian penting bagi pekerja/buruh Indonesia. Serikat Pekerja, terutama KSPSI telah banyak melakukan perjuangan untuk meperbaiki kondisi upah para anggota serikat pekerja. Selama ini, perjuangan serikat buruh fokus pada kenaikan UMR karena dinilai dapat menyampaikan aspirasi seluruh pekerja baik pekerja yang terorganisir dalam serikat pekerja/serikat buruh maupun yang tidak terorganisir oleh serikat pekerja/serikat buruh.
Akan tetapi pemerintah membatasi kenaikan UMR sejak tahun 2015 dengan PP No. 78 berdasarkan kenaikan GDP dan inflasi. Begitu pula dengan UU Cipta Kerja tahun 2020 dan PP No. 36 tahun 2021 yang juga menentukan UMR berdasarkan kenaikan GDP atau inflasi. Kenaikan UMR tahun 2021 rata-rata kurang dari 1% kecuali di DKI Jakarta yaitu 5%. Peraturan-peraturan ini mengharuskan UMR hanya untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Skala upah pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun akan diatur oleh ketentuan perusahaan.
Menghadapi situasi ini serikat pekerja/serikat buruh baiknya mulai memikirikan kenaikan upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, disamping perjuangan untuk kenaikan UMR. Kenaikan upah tentu akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tapi lebih jauh dari itu kenaikan upah juga dapat meningkatkan keterampilan dan juga produktivitas pekerja.
Bagaimana kenaikan upah dikaitkan dengan peningkatan keterampilan/produktivitas? Ini tentu harus diusahakan oleh perusahaan bekerjasama dengan para pekerja dan juga serikat pekerja. Perlu peningkatan keterampilan para pekerja baik On The Job Training (OJT) maupun bukan OJT. Masa kerja yang panjang dapat memberikan kesempatan pekerja untuk meningkatkan skill dengan berbagai pelatihan kerja, dan keterampilan keorganisasian seperti memimpin kelompok kerja, atau mendengar keluhan-keluhan para pekerja sesama kelompok.
Serikat pekerja memiliki tugas agar dapat mewujudkan upah yang adil. Salah satu contoh ketidakadilan upah yang harus diperjuangkan adalah kasus upah pekerja perempuan yang sengaja diturunkan karena masalah pribadi seperti memberi penolakan hubungan diluar kerja dengan atasan.
Agar megujudkan kenaikan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, dan juga mewujudkan upah yang adil, pantaslah serikat pekerja mengetahui kondisi upah para anggota serikat pekerja/serikat buruh dan membuat analisa penyebaran dan komposisi upah para anggota serikat pekerja.
Berdasarkan hal di atas, tim dari SIL-UI yang diketuai oleh Prof. Dr. Kosuke Mizuno mengadakan survey upah, FGD dan penyeluhan tentang perwujudan upah yang adil dan tinggi dalam rangka program Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) degan kerjasma FSP KEP SPSI (Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seruluh Indonesia).
Semoga keadilan upah yang dapat meningkatakan kesejahteraan, keterampilan, dan produktivitas pekerja dapat terwujud dalam perekonomian Indoensia.