PERMENAKER NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JHT diringkas oleh Indra Munaswar Presidium GEKANAS
Akhirnya.. dan akhirnya, Pemerintah c.q Menteri Tenaga Kerja mengakui kebenaran ketentuan yang tertuang dalam Permenaker No. 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sebagaimana ditekankan dan dituntut oleh SP/SB yang benar-benar terus melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. (bukan yang sedang main dikubangan).
Cuma saja, agar Menaker tidak kehilangan muka, maka tanpa mengubah ketentuan yang sudah ada di dalam Permenaker No. 19 Tahun 2015, ditambah lah ketentuan baru di dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 yg juga tidak mempersulit pekerja/buruh.Secara ringkas, ketentuan-ketentuan dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga: (a) Peserta yang mengundurkan diri; (b) Peserta yang terkena PHK; dan (c) Peserta [WNA] yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. [Pasal 5 jo Pasal 4].
2. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat: (a) mencapai usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB; atau (b) mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Syarat dan ketentuan berlaku. [ 6 ayat (1) dan Pasal 7].
3. Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada: (a) Peserta karena berakhirnya PKWT; atau (b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja. Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7].
4. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 8 dan Pasal 9].
5. Manfaat JHT bagi Peserta yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal PHK. Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 10 dan Pasal 11].
6. Manfaat JHT bagi Peserta WNA dibayarkan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 12 dan Pasal 13].
7. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun yang haknya tersebut diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 14 dan Pasal 15].
8. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang meliputi: (a) janda; (b) duda; atau (c) anak. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT dibayarkan sesuai urutan: (a) keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; (b) saudara kandung; (c) mertua; dan (d) pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an. Syarat dan ketentuan berlaku. [Pasal 16 dan Pasal 17]
9. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dan ketentuan berlaku.[Pasal 18]
10. Permenaker No. 4 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.