KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Pemerintah berencana kembali menerapkan tarif listrik penyesuaian atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi, setelah sejak 2017 tidak diterapkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penerapan kembali skema tarif adjustment pada golongan pelanggan listrik nonsubsidi merupakan rencana jangka pendek pada 2022. Jika rencana tersebut diterapkan pemerintah memperkirakan bisa menghemat anggaran hingga Rp 16 triliun.
“Dalam jangak pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi,” kata Arifin, saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, (13/4/2022).
Jika tarif listrik adjustment diterapkan maka besaran tarif listrik golongan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan tiga parameter yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi yang dihitung secara triwulanan. Jika ketiga paramater tersebut mengalami perubahan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.