Apakah Tunjangan Hari Raya (THR) Kena Pajak?

by -133 Views

KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, secara teknis, THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR pada 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR sebelum masa pandemi Covid-19.

“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” ujar Haiyani melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut kata dia, dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik. 

“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” katanya. Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan berbasis web atau daring ini sambung Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. “Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dari 6 April 2022, Kemenaker telah meresmikan Posko Pengaduan THR. Ada dua cara layanan yang bisa dilakukan oleh pengusaha, pekerja/buruh untuk berkonsultasi atau mengadu terkait THR, yakni secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id dan secara fisik dengan mendatangi kantor-kantor Disnaker setempat. Posko Pengaduan THR ini akan melayani hingga 8 Mei.