Klaim JHT di usia 56 tahun tidak berlaku dan akan kembali mengikuti aturan lama

by -127 Views

SPKEP-SPSI.org — Jakarta, – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan menjadi penyempurna aturan sebelumnya yakni Permenaker 9/2015.

Artinnya, aturan yang sebelumnya mengharuskan klaim JHT di usia 56 tahun tidak berlaku dan akan kembali mengikuti aturan lama. Ditambahkan dengan kemudahan dalam proses klaim JHT tersebut.

“Permenaker 19/2015 masih berlaku. Isi revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan aturan ditambah kemudahan secara administratif pengurusan JHT. Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau butuh dalam klaim program JHT,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/3)

Lebih lanjut, Ida menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/Serikat Buruh. Dari pertemuan tersebut dihasilkan beberapa poin kesepahaman utamanya terkait aturan pembayaran manfaat JHT.

“Bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015. Yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun,” tutur Ida.

Secara rinci, kemudahan klaim JHT yang terdapat dalam Revisi Permenaker 2/2022 salah satunya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka syarat pencairan JHT cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sementara jika terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

“Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta,” ujar Ida.

Ida pun berharap bahwa Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja, mengingat poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

Revisi Permenaker ini merupakan respon serius dari Kemnaker dalam menanggapi aspirasi pekerja/buruh. Untuk itu, Ida meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh.

Di tempat yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi Revisi Permenaker 2/2022 yang dilakukan oleh Kemnaker. Dia pun menegaskan bahwa pihaknya pun secara terbuka menerima undangan untuk melakulan diskusi untuk menyempurnakan aturan JHT ini.

“Kami sudah baca dan menilai Permenaker 2/2022 ini positif karena kembali lagi ke Permenaker 19/2015. Kami tidak anti dialog untuk mencapai titik temu dan ini positif. Kami juga akan sosialisasikan aturan ini kepada para buruh,” ucap Andi.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengapresiasi pertemuan yang dilakukan Kemnaker dengan serikat buruh. Dia pun merasa bahwa Revisi Permenaker 2/2022 akan memberikan dampak positif kepada para buruh.

“Pertemuan ini menunjukkan pemerintah tidak anti kritik dan mendengar aspirasi. Pertemuan ini juga memperlihatkan yang dimaksud revisi JHT sudah clear yakni menyempurnakan apa yang sudah ada di Permenaker 19/2015. Jadi revisi ini mengembalikan aturan lama Permenaker 19/2015. Revisi ini juga menyempurnakan terhadap isi Permenaker 19/2015 terkait pekerja kontrak dan bukan penerima upah itu dicover dalam aturan baru. Jadi ini menyempurnakan dan ada peningkatan kebaikan,” pungkas Said.

Kemnaker sendiri menegaskan bahwa proses Revisi Permenaker 2/2022 mengikuti proses pembentukan perundang-undangan, di mana terdapat serap aspirasi, koordinasi atar kementerian atau lembaga, terbentuk pokok pikiran, dan proses harmonisasi yang diperkirakan akan berlangsung sampai dengan tanggal 4 Mei 2022 nanti. (*)