Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengundang Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Mereka membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Andi Gani menegaskan pihaknya menolak Permenaker Nomor 2/2022 karena sangat memberatkan buruh.
“Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif,” katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Dia memastikan buruh tidak anti dialog dengan Pemerintah terkait. Pihaknya sudah membaca hal-hal terkait revisi Permenaker dan menilai sudah ada titik temu.
“Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif, karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke Permenaker 19 dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa,” sebutnya.
Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi.
“Jadi kami juga membuktikan kepada publik bahwa Andi Gani dan Said Iqbal tidak pernah isu-isu di luar bahwa anti dialog dengan pemerintah. Hari ini kami datang ke Kemnaker untuk mencapai titik temu dan sinyal positif itu sangat luar biasa buat kami pimpinan buruh, dan akan segera kami sosialisasikan ke bawah,” sambungnya.
Said pada kesempatan yang sama menjelaskan ada itikad baik dari Menaker karena telah mengundang perwakilan buruh untuk berdialog khususnya terkait pencairan manfaat JHT.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, menunjukkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan tidak anti kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Ini hanya masalah waktu dan nampaknya hari ini adalah waktu yang tepat untuk mengundang kami berdua, Bung Andi dan saya. Ibu Menteri kami ucapkan atas nama buruh terima kasih,” sebutnya.
Dia juga menggarisbawahi apa yang disampaikan Ida, bahwa yang dimaksud revisi JHT dalam Permenaker 2/2022 adalah menyempurnakan apa yang sudah ada di Permenaker 19/2015.
“Dengan demikian tentang mungkin pernah saya katakan akal-akalan atau ada sesuatu yang kurang layak ya maka saya ingin berterima kasih, penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan Bung Andi dan seluruh buruh Indonesia, yang dimaksud revisi itu ada dua hal. Satu mengembalikan aturan yang lama Permenaker 19/2015,” tutur Said.
“Yang kedua Ibu Menteri bahkan menyempurnakan terhadap isi Permenaker 19/2015, yang pertama adalah terkait pekerja kontrak atau PKWT, dan pekerja bukan penerima upah. Itu pun di-cover dalam aturan Permenaker yang nanti akan dibuat. Dengan demikian istilah revisi adalah menyempurnakan dan sudah clear bagi kami serikat buruh, justru ada peningkatan kebaikan,” tambahnya.