Jakarta — Ribuan buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Geruduk Gedung DPR RI.
Menuntut :
Pertama, menolak revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 Jo UU 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, menuntut Pemerintah dan DPR RI agar segera membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Tuntutan pertama perlu kami sampaikan, karena kami dari SPSI mencium adanya dugaan, revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 Jo UU 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI.