Sambutan Menaker RI Bulan K3 Nasional Tahun 2022

by -366 Views

Bulan K3 nasional tahun 2022 telah tiba. Berikut ini sambutan Menaker pada acara peringatan Bulan K3 nasional tahun 2022.

Assalamua’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Pagi. Shalom. Om swastiastu. Namo Buddhaya. Salam kebajikan. Salam Sehat.

Yang saya hormati

  1. Ketua Komisi IX DPR RI;
  2. Gubernur Seluruh Indonesia;
  3. Para pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemnaker;
  4. Para Pejabat Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  5. Para Pimpinan Asosiasi Pengusaha tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  6. Para Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  7. Para Pimpinan Perusahaan dan Pekerja di seluruh Indonesia;
  8. Para Pimpinan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia;
  9. Para peserta upacara dan hadirin yang berbahagia.

Puji syukur kita haturkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat dan ridho-Nya, kita dapat menyelenggarakan perayaan yang penting, yaitu Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022.

Selama dua kali penyelenggaraan peringatan Bulan K3 Nasional, kita semua masih dalam kondisi prihatin dengan adanya Pandemi COVID-19 yang telah terjadi sejak Bulan Maret 2020 dan sampai sekarang masih belum benar-benar hilang walaupun saat ini sudah melandai dan mulai terkendali. Semoga pada hari-hari mendatang dengan adanya berbagai upaya, baik kedisiplinan, penerapan protokol Kesehatan, maupun peningkatan jangkauan vaksin, negara kita dapat segera pulih dari kondisi kesehatan, kondisi ketenagakerjaan, maupun kondisi ekonomi. Dan yang terpenting, Kondisi ini jangan menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja kita masing-masing. Karena K3 merupakan salah satu kunci untuk bisa mengatasi pandemi Covid khususnya di tempat kerja.

Pada Tahun 2022 ini Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”, sebagai tema pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2022.

Saudara-Saudara yang berbahagia

Sebagai salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi COVID-19.

Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha. Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3. Oleh karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik­ baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional.

Saudara-Saudara yang berbahagia,

Menurut data sensus penduduk 2020 dari total 270,20 juta penduduk, penduduk usia produktif sebesar mencapai 70 persen dari keseluruhan populasi. Selanjutnya juga dijelaskan bahwa lebih dari 53 persen penduduk merupakan bagian dari dua generasi terbesar, yaitu sekitar 25,8 persen adalah generasi milenial dan 27,9 persen adalah generasi Z.

Kondisi ini adalah insentif dan potensi bagi perekonomian jika dapat dimanfaatkan secara optimal. Salah satu Potensi terbesar yang harus disadari adalah kedua generasi ini dan utamanya generasi Z, merupakan digital native, dimana penggunaan teknologi digital dalam kehidupan keseharian terjadi secara lebih mendalam. Karakteristik lainnya adalah generasi Z tidak memiliki suatu komitmen jangka panjang dan hanya melakukan pekerjaan selama hal itu membuat mereka merasa senang. Berkonfigurasi dengan perkembangan teknologi digital, hal ini berpotensi meningkatkan labor turnover dan mengubah pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part-timefreelance, kemitraan, dan sebagainya.

Dalam hal perlindungan K3 tentunya ini merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya. Sebelumnya potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja, namun ke depan dimungkinkan terjadi di luar tempat kerja, bisa di rumah, kafe dan tempat umum lainnya. Untuk itu semua pihak termasuk para pengawas ketenagakerjaan harus bisa terus berkembang dan berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan yang ada agar tidak berdampak kepada kecelakaan dan ataupun penyakit akibat pekerjaan.

Saudara-saudara sekalian,

Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Dalam Jaringan (WLKP Online) pada Sisnaker, jumlah perusahaan baik kecil, menengah dan besar sebanyak 399.391 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu) perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 11,2 juta orang. Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara daring.

Sementara itu terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 (lima puluh tiga) kasus penyakit akibat kerja yang 11 (sebelas) diantaranya disebabkan COVID-19. Sepanjang Januari hingga September tahun 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan karena COVID-19.

Data menunjukkan bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah pada kelompok usia muda 20 sampai 25 tahun. lni memberikan sinyal bahwa usia-usia muda berpotensi pada kurangnya kesadaran berperilaku selamat. Untuk itu perlu upaya pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja.

Saudara sekalian yang saya hormati,

Kementerian Ketenagakerjaan, telah menetapkan salah satu lompatan besarnya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki arah kebijakan “Meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dapat menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 yang berintegritas dan kredibel”. Pada tahun 2021 juga telah dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, di antaranya adalah:

  • Menyempurnakan peraturan perundang­ undangan serta standar di bidang K3, termasuk tersedianya Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi, sebagaimana yang dirilis pada tanggal 2 September 2021 dan bisa diunduh di https://jdih.kemnaker.go.id;
  • Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3;
  • Meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3;
  • Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3;
  • Meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi­-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3;
  • Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum­-forum regional dan internasional dalam bidang K3 antara lain: The Workshop on Development of ASEAN Guideline of HIV Counseling and testing in the workplace, 1st Workshop on Economic Justification of OSH programs in the construction sectors, Workshop on the Prevention and Control of Covid-19 at workplace for sustainable business, Coordinating Board Meeting (CBM) ASEAN OSHNET ke-22 dan A SEAN OSHNET Conference ke-7 dan ke-8;
  • Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi antara lain Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3) yang merupakan layanan terpadu berbasis daring yang meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan SMK3, Personel K3, Kelas Virtual Pembinaan K3.

Semoga semua usaha positif ini bisa terus kita tingkatkan di tahun 2022 ini.

Saudara-saudara sekalian,

Pada minggu-minggu terakhir ini sangat sering kita membaca dan mendengar berita dan keluhan akan kian maraknya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Pelecehan atau kekerasan seksual ini terjadi bukan hanya terhadap perempuan, namun juga terhadap laki-laki. Pelecehan dan kekerasan seksual telah mengakibatkan menurunnya produktivitas, terganggunya Kesehatan dan kestabilan psikis maupun fisik dari korban.

Beberapa waktu lalu saya telah ikut mencanangkan Gerakan Nasional Darurat Pelecehan dan Kekerasan Seksual. Melalui Gerakan ini saya berharap ada edukasi yang luas serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Saya berharap pengusaha dan pekerja sebagai stakeholder utama ketenagakerjaan dapat menjadi garda terdepan mencegah dan menangani hal ini.

Saudara-saudara yang kami hormati,

Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu K3 diperlukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. K3 juga menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar.

Secara khusus saya berpesan kepada teman-teman SP/SB agar menjadikan K3 sebagai objek prioritas perhatian mereka, karena menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan manusia. Saya melihat perhatian dari teman-teman SP/SB terkait masalah K3 masih kalah jauh dibanding soal upah, sistem kerja kontrak dan pesangon. Padahal kondisi kerja yang aman, sehat dan nyaman adalah kunci utama peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan. Saran saya berikanlah perhatian lebih besar kepada aspek keselamatan kerja, sebesar perhatian teman-teman pada aspek kesejahteraan.

Saya berharap kegiatan Bulan K3 Nasional ini diikuti secara nasional di semua Lembaga, institusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan perusahaan. Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3.

Dengan memohon bimbingan dan perlindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita dapat terus bekerja untuk memastikan jaminan keselamatan dan derajat kesehatan tenaga kerja selalu dilaksanakan.

K3 Unggul, Indonesia Maju!

Salam K3!

Terima kasih,

Wallahul muwafiq ila aqwamith thoriq, Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

(Sumber : https://andiballadho.com/) )

Download file lengkap Sambutan Menaker Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di sini: