Tema yang diusung dalam Bulan K3 2022 adalah “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”. Hal ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 202 tahun 2021.
Kepmenaker yang ditandatangi oleh Ibu Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI, sekaligus menjadi pedoman bagi setiap pimpinan Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022
Adapun isi dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 202 tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Tujuan & Sasaran Bulan K3 Nasional 2022
Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan bulan K3 nasional tahun 2022 yaitu:
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
- Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha;
- Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era ekonomi digitalisasi;
- Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing;
- Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sasaran
Berikut ini sasaran dari pelaksanaan bulan K3 nasional tahun 2022:
- Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi
- Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3
- Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.
2. Penyelenggaraan
Pelaksana
Untuk melaksanakan Bulan K3 Tahun 2022 dengan berbagai kegiatannya yang akan menggerakkan masyarakat secara luas, maka Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional dapat membentuk Panitia Pelaksana dengan melibatkan berbagai unsur terkait sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2022 dimulai tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022.
b. Implementasi kegiatan K3 dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
3. Program
Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2022, meliputi:
a. Kegiatan yang bersifat strategis, antara lain:
- Pencanangan.
- Apel bendera Bulan K3 Tahun 2022 dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022 (pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19, tanggalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi).
- Pemberian penghargaan K3.
- Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja.
- Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
- Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.
b. Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:
- Iklan layanan K3.
- Promosi K3 pada kegiatan e-commerce.
- Pameran K3.
- Edukasi K3 secara interaktif.
- Seminar / lokakarya / semiloka K3.
- Lomba K3.
- Aksi Sosial K3.
- Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS)
- Sosialisasi Senam Pekerja Sehat
- Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3.
- Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.
c. Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
- Penilaian penghargaan K3.
- Audit SMK3.
- Pembinaan dan pengujian lisensi K3.
- Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3.
- Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
- Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja.
- Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu.
- Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Inovasi digitalisasi (e-K3) dalam implementasi dan pengawasan K3.
- Informasi dan Pelaporan K3 secara dalam jaringan (online).
- Monitoring upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19.
- Pendampingan penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19.
- Kegiatan Implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.
4. Pendanaan
Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat menyediakan anggaran untuk pelaksanaan bulan K3.
5. Pelaporan
Pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di masing-masing tingkatan, membuat dan menyampaikan laporan sebagai berikut:
- Perusahaan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur.
- Gubernur melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
6. Download Juklak bulan K3 tahun 2022
Informasi lebih lengkap tentang pedoman pelaksanaan Bulan K3 Tahun Nasional 2022 dapat Anda download di bawah ini:
7. Daftar Tema Bulan K3 Nasional dari tahun ke tahun
Di bawah ini adalah daftar tema bulan K3 yang telah diusung sejak tahun 2015.
Tahun | Tema Bulan K3 |
2022 | Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi |
2021 | Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha |
2020 | Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi. |
2019 | Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional |
2018 | Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kita Bentuk Bangsa yang Berkarakter |
2017 | Dengan Budaya K3 Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Menuju Masyarakat yang 2017 Selamat, Sehat dan Produktif |
2016 | Tingkatkan Budaya Untuk Mendorong Produktivitas Dan Daya 2016 Saing Di Pasar Internasional |
2015 | Melalui Penerapan SMK3 Kita Wujudkan Indonesia Berbudaya K3 Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas |
Semoga bermanfaat! (Sumber : https://andiballadho.com/)