KUTAI TIMUR – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPSKEP SPSI) Kutai Timur (Kutim) sukses menggelar pelatihan organizing dan Hukum Ketenagakerjaan pasca omnibus law cipta kerja di Hotel Victoria Sangatta, Minggu (5/12/2021).
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif yang hadir membuka acara tersebut menyampaikan apresiasi. Dia juga menyampaikan permohonan maaf Bupati dan Wakil Bupati Kutim tidak sempat hadir kegiatan lantaran tengah memantau langsung pendistribusian bantuan korban banjir di sejumlah kecamatan.
Hadir dalam pembukaan acara, Kepala PBJS Ketenagakerjaan Kutim dan pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 Wita itu, puluhan peserta dari sejumlah pimpinan unit kerja dan pimpinan cabang lintas serikat pekerja/buruh di Kutim tampak serius mendengar sejumlah materi yang diberikan. Mereka juga telihat menerapkan disiplin Prokes, demi mencegah penularan Virus Corona. Mulai dari kewajiban pakai masker, cek suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer, dan menjaga jarak dengan peserta lain.
Materi pertama dibawakan oleh pengurus FSPKEP SPSI Pusat Sulistiyono, SH. Dalam materi ini, pria yang karib disapa Bung Sulis ini menjelaskan berbagai hal mengenai peran dan fungsi serikat pekerja.
Selanjutnya, Fathul Huda, SH sebagai pengurus FSPKEP SPSI Kaltim sekaligus sebagai salah satu anggota lembaga bantuan hukum (LBH) di Kaltim memaparkan materi kedua terkait dengan pokok pokok subtansi putusan Mahkamah Konsitusi RI, uji formil undang-undang cipta kerja dan sikap GEKANAS atau gerakan nasional. Disela-sela penyampaian materi diselingi dengan tanya jawab dengan peserta mengenai materi yang dipaparkan.
Untuk materi terkahir, terkait dengan dampak Omnibuslaw bagi pekerja dan serikat pekerja/buruh. Materi ini dibedah oleh Bung Sulis.
Sementara itu, Ketua PC FSPKEP SPSI Kutim Ridwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan hingga terlaksana sesuai jadwal yang direncanakan, termasuk kepada peserta dan panitia yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan acara tersebut.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada pemateri yang jauh datang dari Jakarta dan Samrinda, mohon maaf juga saya sampaikan apabila dalam kegitan ini terdapat kesalahan dan kehilafan, baik dari panitia maupun dari kami sebagai inisiator kegiatan. Semoga kegiatan ini bermanfaat, dan semoga kedepan kita bisa melaksanakan kegiatan serupa tapi lebih besar dan lebih baik lagi untuk buruh dan pekerja di Kutim,” ucap Ridwan didampingi Sekretarisnya Imran R Sahara.
Dia menyatakan, Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (labour law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Namun, perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan persoalan dalam ketenagakerjaan perlu beberapa tahapan dan acuan sebagai dasar advokasi, ini penting bagi pekerja/buruh untuk meminimalisir ketimpangan yang terjadi di lingkungan kerja.
Sebelumnya, Ketua Panitia, Yunus mengatakan, persiapan acara tersebut sudah mencapai 90 persen. “Acara ini miliki kita semua, bukan hanya oleh anggota FSP KEP SPSI dan panitia penyelenggara,” ucap Yunus didampingi Sekretaris Panitia, Patman, Sabtu (4/12/2021).
Pelatihan ini, lanjutnya, juga akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan, pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
“Semoga apa yang kita harapkan bersama dapat kita wujudkan,” ucap Yunus.
Terkahir, Yunus menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan sehingga siap dilaksanakan sesuai jadwal yang direncanakan.
“Saya mewakili panitia dan PC FSP KEP SPSI Kutai Timur menyampaikan ucapan terima asih kepada Pemkab Kutai Timur, PBJS Ketenagakerjaan dan PT. Wira KeluargMandiri,” pungkasnya. (Red).