SIARAN PERS GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) – Jakarta, 01 Desember 2021
Pada tanggal 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara permohonan Judicial Review UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Para Pemohon SP/SB termasuk aliansi GEKANAS didalamnya.
Menanggapi hal tersebut, GEKANAS menilai putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi perlu disikapi agar tidak terjadi bias makna didalamnya. Pasalnya, pasca dibacakannya putusan yang dalam amar putusannya menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, akan tetapi sangat disesalkan Pemerintah menyatakan UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya masih tetap diberlakukan.
Untuk itu, menyikapi hal tersebut GEKANAS menyatakan sikapnya :
- Kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya;
- Menolak sikap Presiden Republik Indonesia yang tetap menerapkan UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Perppu penangguhan keberlakuan UU Cipta Kerja;
- Berdasarkan amar putusan angka 7 dan pertimbangan hukum paragraf 3.20.5, meminta kepada seluruh Gubernur se-Indonesia untuk merevisi penetapan upah minimum yang didasarkan pada PP no 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan;
- Menuntut kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang ketenagakerjaan dan ketenagalistrikan;
- Menuntut kepada Mahkamah Agung RI dan seluruh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutus perkara dengan tidak mendasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya;
- GEKANAS tetap akan melakukan upaya lanjutan untuk membatalkan UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunanya.
Demikian sikap GEKANAS untuk menanggapi hasil putusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
ttd
Presidium dan Kuasa Hukum GEKANAS