Masa Aksi Buruh Tangerang kirim Keranda (Peti Mati) ke Ruang Pleno
Selasa (23/11) Masa aksi buruh se Kabupaten Tangerang melakukan pengawalan rapat pleno Penetapan Upah Minimum Kabupatrn Tangerang, masa aksi mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang sejak pagi hari.
Para Presidium Aliansi Buruh Tangerang Raya, Aliansi Buruh Banten Bersatu dan Perwakilan masing – masing Federasi menyampaikan orasi diatas mobil komando, di orasinya semua menyampaikan aspirasi yang sama yaitu “Meminta supaya UMK di Kabupaten Tangerang tidak mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 atau SE Kemenaker No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 dan buruh meminta kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2022 sebesar 13,5%”.
Hingga sampai pukul 15.00 rapat pleno tak kunjung usai, masa aksi mulai agak naik tensi sampai pada akhirnya mengirimkan Keranda (Peti Mati) yang dibawa masuk ke depan ruang meeting pleno sebagai wujud matinya hati nurani Pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum.
“kami kirimkan keranda (peti mati) ini sebagai wujud matinya hati nurani pemerintah dalam menetapkan upah minimum” ucap salah satu presidium pada saat orasi.
Kenaikan upah yang hanya 1,09% atau sebesar sekitar 40rb/bulan dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup layak buruh ditahun 2022.
Rapat Pleno sampai saat ini masih belum usai, masa aksi masih setia menunggu sampai ada hasil rapat yg isinya rekomendasi Upah Minimum tahun 2022 tidak menggunakan dasar PP 36 Tahun 2021.