Bandung, – Di tengah keterpurukan ekonomi global, lagi-lagi nasib buruh menjadi sasaran untuk di marjinalkan dengan alasan guna menarik investor sebesar-besarnya masuk ke indonesia pemerintah berencana menyajikan aturan yang bernama UU Cipta lapangan kerja. Judul yang dikemas dengan begitu baik dan sempurna, di tambah bumbu-bumbu penyedap dan narasi-narasi yang dibangun membuat sebagian masyarakat senang bahkan menjadi angin surga bagi yang membutuhkan lapangan kerja.
Namun dibalik itu semua, OMNIBUS LAW, UU CIPTA LAPANGAN KERJA (UU CILAKA) klaster ketenagakerjaan yang akan di ajukan, isinya akan menjadi suguhan berupa pil pahit bagi masyarakat pekerja karena isinya sebagian besar adalah mengurangi kesejahteraan dan bahkan menghilangkan jaminan keberlangsungan hidup pekerja.
Beberapa hal yang diajukan dalam RUU tersebut antara lain.
Mengatur fleksibilitas jam kerja, proses perekrutan, dan kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut oleh Menteri Perekonomian sebagai prinsip-prinsip fleksibilitas jam kerja (flexible working hours), kemudahan dalam proses perekrutan (easy hiring) dan PHK (easy firing) yang kembali menurut pemerintah dinilai akan menghasilkan iklim investasi dan iklim usaha yang lebih kondusif.
Hal ini tentu saja bagi pekerja secara serta merta akan menghilangkan perlindungan berupa tidak adanya kepastian keberlangsungan hubungan kerja dan menghilangkan hak pekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fleksibilitas ini juga menyangkut diperpanjangnya masa kontrak bagi pekerja PKWT dan dibebaskannya semua jenis pekerjaan bagi pekerja dari perusahaan labor supplier.
Sistem pengupahan berbasis jam kerja Pemerintah juga mengkaji perubahan skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja.Pesangon yang akan dihilangkan dan diganti dengan istilah Insentif dengan batasan maksimal 6 bulan.
Mempermudah perizinan tenaga kerja asing agar dapat masuk tanpa proses perijinan yang panjang sehingga akan membuka arus pekerja asing untuk masuk semakin massif.
Serta juga dengan keterkaitan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bisa bebas masuk Indonesia untuk menjadi pekerja di Indonesia.
Oleh karena itu, kami atas nama keluarga besar FSP KEP SPSI Jawa Barat menyampaikan sikap MENOLAK RUU OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang sudah jelas akan sangat merugikan kaum pekerja dan masa depan generasi penerus bangsa.
Saat ini kami bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di wilayah Jawa Barat sedang melakukan konsolidasi bersama uuntuk melakukan sikap penolakan terhadap rencana tersebut dan kami siap untuk berjuang sekuat-kuatnyadan sehormat-hormatnya bagi kepentingan dan keberlangsungan nasib pekerja indonesia.