KEPTV NEWS – Senin, 18 Oktober 2021, Majelis Hakim PHI Pada PN Bandung registrasi perkara Perkara No.184/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg bisa jadi menjadi hari yang berbahagia bagi Djumono, anggota PUK SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia Pabrik Bekasi.
Setelah berproses perselisihan mulai bipartite sejak awal tahun 2021 dan berujung pada gugatan Sdr Djumono ke PHI pada PN Bandung, pada hari ini majelis hakim membacakan amar putusannya yang pada intinya menyatakan:
- Menyatakan PHK batal demi hukum dan Menghukum PT. Bridgestone Tire Indonesia untuk memanggil Sdr Djumono
- Menghukum PT. Bridgestone Tire Indonesia untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 468.202 per hari manakala putusan tidak dilaksanakan
Selain itu majelis hakim juga menyatakan karena putusan PHI menyatakan kehendak PHK batal demi hukum maka Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus dan Perusahaan wajib bayar upah, THR, bonus dan hak-hak lainya pekerja. Dalam dalil gugatan terlihat penggugat telah dihentikan pembayaran upah dan hak-hak lainnya oleh Tergugat.
Djumono yang dalam perselisihan di PHI ini diadvokasi secara berjenjang langsung oleh PUK SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia, PC SP KEP SPSI BEKASI, PD SP KEP SPSI Jawa Barat hingga PP SP KEP SPSI melalui LBHN PP SP KEP SPSI bersyukur atas putusan pengadilan ini dan berharap masalah ini bisa selesai sampai PHI saja. Udah lah kita selesai hingga PHI aja, sama-sama jalanin putusan, ga perlu berpanjang lagi, imbuhnya.
Salah satu kuasa dari LBHN PP, Ar Lazuardi menyatakan apresiasi terhadap putusan PHI tersebut, dimana bukan hanya sekedar majelis mampu memutus apa yang kami pintakan, tapi majelis berani untuk menegakan hukum perburuhan dengan sangat jelas melalui putusan tersebut.
Sebagaimana pratek yang ada, sering kali majelis PHI memberikan putusan yang mengecewakan para pencari keadilan manakala alasan PHK tidak terbukti, namun dengan menggunakan asas kemanfaatan yang ditafsirkan oleh hakim pemeriksa perkara, banyak dijumpai Majelis Hakim memberikan putusan PHK karena alasan disharmonis. Dasar memutus Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI terlalu luas ditafsirkan dalam memutus. Ini sangat disayangkan kalo terus terjadi, Alhamdulillah dalam perkara ini tidak, tukasnya.
Terlebih dalam pertimbangannya majelis hakim perkara ini dengan tegas menyatakan Kehendak PHK dengan alasan efisiensi sebelum UU Cipta Kerja tidak digunakan dalam perkara a quo dan PKB sebagai kaedah otonom berlaku pacta sunservanda sepanjang mengatur kualitas dan kuantitas yg lebih baik dari UU, Lanjut Ar Lazuardi.
Sebagai bentuk rasa syukur, rekan sejawat Sdr djumono di pabrik atas putusan PHI tersebut langsung melakukan potong rambut didepan gedung PHI Pada PN Bandung.
Semoga kebahagiaan Saudara Djumono tidak segera sirna karena terdapat potensi PT. Bridgestone Tire Indonesia mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan PHI tersebut dan menjadikan kepastian maupun keadilan hukum menjadi tertunda karena perkara belum berkekuatan hukum tetap. (KN)