Dewasa ini, organisasi menghadapi tantangan yang semakin meningkat baik dalam jumlah maupun dalam kompleksitas. Banyak upaya perjuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota yang berubah dan mempertahankan keunggulan kompetitif.
Program ini bertujuan untuk memperkuat serikat pekerja sektor pertambangan guna memperjuangkan kondisi kerja yang layak, melalui peningkatan keanggotaan sejalan dengan peningkatan iuran atau pendapatan, karena keanggotaan merupakan tantangan utama bagi serikat pekerja untuk membangun kekuatan serikat dengan solidaritas di tengah-tengah pandemi dan juga kemunduran sistem demokrasi yang telah mengurangi hak-hak dasar pekerja saat ini, sehingga ini sangat penting untuk keberlanjutan organisasi serikat pekerja serta peningkatan kapasitas kepemimpinan dan keanggotaan dalam melakukan upaya negosiasi, merencanakan strategi mobilisasi aksi dan kampanye sehingga mampu menarik masyarakat dalam cangkupan luas untuk turut menyuarakan keadilan sosial.
pelatihan Organising Sektor Pertambangan oleh IndustriALL Global Union di Swiss Belhotel Balikpapan, Kaltim, salah satunya diisi dengan materi tentang dampak Omnibus law terhadap pekerja, Rabu (29/9/2021).
Materi ini dibawakan Pengurus Pusat FSPKEP SPSI (CEMWU), Sulistiyono, S.H, Diikuti puluhan peserta FSP KEP SPSI (CEMWU) dan FSP KEP-KSPI sebagai afiliasi serikat pekerja yang bernaung di IndustriALL,
Sulistiyono, mengawali materinya dengan penyampaian terkait dampak negatif UU 11/2020 tentang Cipta kerja terhadap pekerja dan serikat Pekerja dan merekomendasikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PUK,PC,PD dan sekaligus menyampaikan penolakan oleh PP FSP KEP SPSI melalui gugatan Uji Materi ke MK, disampaikan juga terkait isi dari poin-poin dalam UU cipta kerja dan turunannya meliputi UU No 11 tahun 2020, PP No 34 Tahun 2021, PP No 35 tahun 2021, PP No 36 Tahun 2021, dan PP No 37 Tahun 2021.Hadir dalam acara, PD,PC dan PUK wilayah Kalimantan Timur.