RDP dengan Komisi IX DPR RI

by -90 Views

Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi manfaat jaminan pensiun dengan nominal paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3.600.000,- setiap bulan. Menurutnya, angka tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih dapat bermanfaat bagi penerima manfaat jaminan pensiun.

Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

“Apa enggak ada sesuatu yang kita bisa lakukan untuk meningkatkan angka Rp300 ribu ini? Saya enggak tahu bagaimana formulanya. Tapi rasanya tidak manusiawi lagi hari ini memberi pensiun Rp300 ribu,” ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Untuk itu, Sri berharap manfaat jaminan pensiun tersebut dapat ditinjau kembali sesuai aturan-aturan yang berlaku, agar bisa mendapatkan formula yang tepat. “Tapi Rp300 ribu ini menurut saya menyedihkan, tolonglah kita cari formulanya. Kawan-kawan dari Jamsostek, cari formulanya bagaimana supaya angka terendah ini tidak Rp300 ribu, supaya lebih mengena terhadap kebutuhan-kebutuhan penerima manfaat,” tambahnya

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat membacakan kesimpulan rapat menegaskan, Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan evaluasi dan review terhadap regulasi manfaat jaminan pensiun.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi dan review regulasi terkait besaran manfaat jaminan pensiun yang hanya Rp300.000 sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja,” tegasnya.