Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

by -239 Views

“ Kasus pelecehan dan kekerasan seksual tak lagi menjadi hal baru dalam problema sosial masyarakat,  akan tetapi kasusnya seperti fenomena gunung es banyak dibawah tidak pernah muncul keatas. Sampai saat ini ada 64 % perempuan di Indonesia yang mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual”.

Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Sebagai serikat pekerja, kita memiliki peran pentinf untuk memastikan bahwa konvensi ini akan berubah dari kertas menjadi realitas.

Kita perlu bekerja bersama sehingga negara-negara anggaota dapat meratifikasi Konvensi dan menjadikannya bagian dari hukum nasional mereka.

Apa Yang Serikat Pekerja Dapat Lakukan:
a. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pendidikan kepada anggota serikat dan masyarakat luas.
b. Berkampanye secara aktif untuk ratifikasi Konvensi ILO 190 di setiap negara.
c. Melakukan mobilisasi seputar isu kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
d. Membangun aliansi dengan serikat pekerja lain, federasi / konfederasi, LSM, dan kelompok hak perempuan untuk membantu menghapuskan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
e. Mengembangkan struktur untuk mengadvokasi ratifikasi.

K190 DAPAT MENGUBAH KEHIDUPAN

Kekerasan dan peleccehan di dunia kerja dapat terjadi di mana saja, daring (online), di tempat kerja fisik, selama perjalanan pulang/pergi kerja, di tempat pekerja beristirahat, makan atau memenuhi kebutuhan kesehatan dan sanitasi mereka, juga pada pertemuan-pertemuan dalam pergaulan.

Kita Dapat Menghentikannya!
Pada bulan Juni 2019, Konferensi Perburuhan Internasional mengatakan STOP kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dengan terobosan, yakni Konvensi 190 (K190) dan Rekomendasi 206 (R206).

Konvensi ini melindungi semua pekerja terlepas dari status pekerja terlepas dari status kerja mereka: magang untuk mendapatkan keterampilan, bekerja dengan status magang, orang dalam pelatihan, pekerja yang diberhentikan dari pekerjaannya, sukarelawan dan pencarian kerja.

- Konvensi ini memiliki fokus yang kuat pada kekerasan berbasis gender. Perempuan secara tidak proporsional tertimpa kekerasan dan pelecahan di dunia kerja.
- Konvensi ini mencakup semua sektor baik di sektor publik maupun swasta, pedesaan maupun perkotaan, formal dan informal.
- Cakupan konvensi ini adalah dunia kerja, yang berarti lebih luas dari sekedar tempat kerja.
- Konvensi 190 tidak menginggalkan siapapun di belakang.
MENGAPA K 190 PENTING?
- Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak dapat ditoleransi.
- Ini adalah standar internasional pertama yang bertujuan untuk mengakhiri kekerasan dan pelecahan di dunia kerja.
- Konvensi ini mengakui bahwa setiap orang memiliki hak atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecahan.
- Konvensi ini akan menutup celah di UU nasional yang ada saat ini.

MENGUBAH SIKAP DAN MEMPROMOSIKAN KESETARAAN GENDER

Kita semua di dunia kerja - pemerintah, pengusaha dan pekerja - memiliki peran yang harus dimainkan guna memberikan dan mempertahankan budaya kerja saling menghormati dan bermartabat.
- Konvensi adalah alat yang bermakna untuk memerangi diskriminasi dan ketidaksetaraan di dunia kerja.
- Konvensi ini menyatakan bahwa pemerintah-pemerintah harus mengadopsi undang-undang yang memastikan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan untuk semua, termasuk perempuan, migran, orang-orang cacat dan beragam identitas, baik ras, etnis, status adat, orientasi seksual dan identitas gender.
- Penilaian (assesmen) risiko di tempat kerja, sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi, juga dapat membantu mengubah sikap, karena penilaian (assemen) ini dapat meningkatkan kemungkinan kekerasan dan pelecehan berbasis gender (seperti gender, norma budaya dan sosial).
- Dan K190 juga memasukkan, untuk pertama kalinya, kekerasan dalam rumah tangga sebagai elemen yang memengaruhi pekerjaan, serta kesehatan dan keselamatan pekerja.

APA ITU KEKERASAN DAN PELECAHAN?

  1. Kekerasan dan pelecehan adalah serangakaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancaman, yang dapat terjadi sekali atau berkali-kali dengan tujuan atau mengakibatkan atau kemungkinan akan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual atau ekonomi.
  2. Kekerasan dan pelecehan tidak hanya berarti pelecehan fisik sasja. Ini dapat berupa pelecehan seksual, pelecehan verbal dan emosional, intimidasi, pengeroyokan, ancaman dan penguntitan (stalking). Ditolak untuk mendapatkan sumber daya atau akses terhadap layanan dan perampasan kebebasan lainnya juga merupakan bentuk kekerasan.
  3. pelaku bisa dari pengusaha, manajemen, penyalia / supervisor, rekan kerja, kolega, serta pihak ketiga, seperti klien, kerabat atau teman pengusaha dan penyedia layanan.
  4. kekerasan menimpa baik kepada laki-laki maupun perempuan, meskipun lebih banyak menimpa perempuan secara tidak proposional

Konvensi 190 memuat :

  1. Kekerasan dan pelecehan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, harus diarus utamakan ke dalam keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Pengusaha wajib mengambil tindakan dan membuat kebijakan tempat kerja berkonsultasi dengan serikat pekerja guna mencegah kekerasan dan pelecehan.
  3. Ini mewajibkan negara untuk menyediakan sumber daya dan pelatihan kepada serikat pekerja tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan berbasis gender.

K190 mulai berlaku 12 bulan setelah negara anggota ILO meratifikasinya. Tetapi serikat pekerrja tidak perlu menunggu sampai dilakukannya ratifikasi tersebut; kita harus sudah mulai menggunakan instrumen ini untuk mengubah kehidupan pekerja.

K190 memberikan momentum bagi serikat pekerja dan pemangku kepentingan lainnya untuk memerangi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

AYO KITA GUNAKAN K190 SEKARANG!

  • Promosikan non-diskriminasi dan kesetaraan melalui kampanya dan perundingan bersama.
  • Pendidikan kepada anggota tentang apa itu kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
  • Meningkatkan kesadaran di antara anggota tentang K290 dan pentingnya K190. K190 adalah konvensi yang dapat mengubah kehidupan yang akan membantu jutaan pekerja untuk memiliki lingkungan kerja yang lebih aman, membantu menghilangkan segala bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama kekerasan berbasis gender.
  • Masukkan ketentuan (bahasa) konvensi (K190 / R206) ke dalam perjanjian perundingan bersama.
  • Bekerja dengan pengusaha dalam memastikan bahwa kebijakan kesehatan dan pelecehan, dan lebih khusus lagi kekerasan berbasis gender.
  • Mendukung upaya federasi-federasi serikat pekerja global dalam perundingan perjanjian kerangka kerja global (GFA) untuk memasukkan ketentuan berdasarkan instrumen (C190 / R206) dalam rangka melawan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Kenapa kita mendorong penerapan Ratiifikasi Konvensi ILO 190 tentu dengan tujuan untuk menjamin perlindungan pekerja.