Unjuk Rasa menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak

by -230 Views

BEKASI, CEMWU NEWS – Aksi demo menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebanyak 303 orang buruh dan pengurus unit kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) PT. Matahari Alka (MALKA), oleh pihak pengusaha PT.MALKA.

Ditolak secara resmi oleh SP KEP SPSI dengan melalukan aksi demo dengan jumlah ratusan orang buruh di depan PT. MALKA di Kawasan Industrial Newton Techno Park, di Jalan Jati 5 Blok. J No.6 No. 1 Deda Serang, Kecamatan CIkarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021) pagi ini.

“Para buruh juga menuntut agar, semua buruh PT. Matahari Alka sebanyak 303 orang, agar segera dipekerjakan kembali, dan jika ada hal yang perlu dirundingkan, maka dilakukan kemudian,”tuntut Guntoro,SH dari PC KEP SPSI Bekasi, dalam orasinya.

Sedangkan PC SP KEP SPSI Bekasi, Pimpinan Zen Mutowali,SH dalam press release tertulis, yang dibagikan ke pada awak media di tempat aksi demo, menyatakan menolak PHK Sepihak 303 Orang Pekerja PT. Matahari Alka yang Dilakukan Secara Tidak Sah dan Melangggar Hukum,PHK sepihak terhadap 303 orang pekerja PT. Matahari Alka menjadi bukti yang tidak terelakan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja melaui UU No.11 tahun 2020 yang digadang-gadang akan mampu mengundang investasi dan menyerap tenaga kerja justru berbanding terbalik dengan kenyataan maraknya terjadi pemutusan hubungan kerja yang menimpa pekerja di berbagai perusahaan di Indonesia.

UU Cipta Kerja dan aturan turunannya menjadi pemicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja dimana perusahaan berlomba-lomba menggunakan berbagai cara untuk memaksakan diberlakukannya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya untuk melakukan PHK dengan kompensasi rendah dengan melanggar hukum sekalipun, untuk kemudian merubah status pekerjanya dengan pekerja kontrak atau magang yang lebih mudah untuk diphk.

Di PT. Matahari Alka melalui kuasa hukumnya perusahaan melakukan PHK secara sepihak dan secara melanggar hukum memaksakan diberlakukannya ketentuan PP No.35 tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja dalam melakukan PHK terhadap para pekerja. Sementara masih berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Matahari Alka sebagai aturan tertinggi, mengikat dan otonomyang telah disepakati antara Pimpinan Perusahaan dengan PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka yang mengatur secara tersendiri pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.Secara sepihak dan sewenang-wenang perusahaan pada tanggal 30 Juli 2021 menyampaikan surat pemberitahuan PHK terhadap 302 Orang pekerja (1 orang pekerja PHKnya menyusul) dan dalam suratnya secara tegas perusahaan menyatakan pemutusan hubungan kerja akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2021 tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka.

Padahal dalam PKB PT. Matahari Alka Pasal 55 terkait dengan prinsip PHK, PHK harus dirundingkan dulu dengan serikat pekerja dan apabila perundingan benar-benar tidak mencapai kesepakatan, maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Selain itu, tindakan PHK yang dilakukan oleh PT. Matahari Alka selain dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum, juga sangat patut diduga merupakan upaya untuk melemahkan serikat pekerja di PT. Matahari Alka, karena sebanyak 8 orang Pengurus PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka, termasuk Ketua dan Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka juga menjadi pekerja di-PHK.

Sebuah ironi, pekerja yang sebagian telah bekerja lebih dari 20 tahun, hanya dengan melalui sepucuk surat dipaksa untuk diphk secara sepihak dan dirampas hak paling mendasarnya untuk bekerja tanpa adanya suatu penjelasan, dilakukan oleh pihak pengacara yang tidak pernah tahu seberapa deras cucuran keringatnya pernah terjatuh untuk perusahaan.Atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Matahari Alka secara tidak sah dan melanggar hukum ini, sebanyak 5.000 orang keluarga besar SPSI Bekasi yang terdiri dari (SP KEP SPSI, SP LEM SPSI, SP PPMI SPSI, SP RTMM SPSI, SP KAHUT SPSI dan SP TSK SPSI) melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes dan perlawanan terhadap penindasan dan dirampasnya hak-hak pekerja, aksi unjuk rasa akan dilakukan mulai hari selasa, tanggal 10 Agustus sampai dengan hari sabtu, 14 Agustus 2021.Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa adalah sebagai berikut :

  1. Mendesak Pimpinan Perusahaan PT. Matahari Alka untuk mencabut PHK sepihak dan mempekerjakan kembali pekerja di tempat semula.
  2. Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar Mendesak Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat agar menindak tegas dan perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, agar suasana hubungan industrial di Bekasi dapat terjaga baik.
  3. Agar Pemerintah RI segera mencabut Omnibusl Law Cipta Kerja UU No.11 Tahun 2020 dan  sanksi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, agar suasana hubungan industrial di Bekasi dapat terjaga baik.

Sementara situasi di lapangan para buruh, terus berdatangan dari penjuru Bekasi ke depan PT. MALKA, sebagai aksi demo solidaritas.(Red)