Pers Release Aksi Unjtuk Rasa SPSI Bekasi Menolak PHK Sepihak 300 Orang Pekerja PT. Matahari Alka yang Dilakukan Secara Tidak Sah dan Melenggat Hukum, Selasa, 10 Agustus 2021
Bekasi, CEMWU NEWS – PHK sepihak terhadap 300 orang pekerja PT. Matahari Alka menjadi bukti yang tidak terelakan hadrinya Omnibus Law Cipta Kerja melalui UU No. 11 Tahun 2020 yang digadang-gadang akan mampu mengundang investasi dan menyerap tenaga kerja justru berbanding terbalik dengan kenyataan maraknya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (OHK) yang menimpa pekerja di berbagai perusahaan di Indonesia.
UU Cipta Kerja dan aturan turunanya menjadi pemiscu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja dimana perusahaan berlomba-lomba menggunakan berbagai cara untuk memaksakan diberlakukannya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, agar dapat melakukan PHK dengan kompensasi rendah, bahkan dengan melanggar hukum sekalipun, untuk kemudian merubah status pekerjanya dengan pekerja kontrak atau magang yang biayanya lebih murah dan mudah untuk diphk.
Di PT. Matahari Alka melalui kuasa hukumnya perusahaan melakukan PHK secara sepihak dan secara melanggar hukum memaksakan diberlakukannya ketentuan PP No.35 tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja dalam melakukan PHK terhadap para pekerja. Sementara masih berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Matahari Alka sebagai aturan tertinggi, mengikat dan otonom yang telah disepakati antara Pimpinan Perusahaan dengan PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka yang mengatur secara tersendiri pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.
Secara sepihak dan sewenang-wenang perusahaan pada tanggal 30 Juli 2021 menyampaikan surat pemberitahuan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 302 orang pekerja (1 orang pekerja PHK nya menyusul) dan dalam suratnya secara tegas perusahaan menyatakan pemutusan hubungan kerja akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2021 tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka.
Padahal dalam PKB PT. Matahari Alka Pasal 55 terkait dengan prinsip PHK harus dirundingkan dulu dengan serikat pekerja dan apabila perundingan benar-benar tidak mencapai kesepakatan, maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selain itu tindakan PHK yang dilakukan PT. Matahari Alka selain dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum, juga sangat patut diduga merupakan upaya untuk melemahkan serikat pekerja (Union Busting) di PT. Matahari Alka, karena sebanyak 8 orang Pengurus PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka, termasuk Ketua dan Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka juga menjadi pekerja di-PHK.
Jum`at, 30 Juli 2021, sebelum perusahaan memberikan surat pemberitahuan PHK, perusahaan memberikan ID Card baru kepada sebagian pekerja dan kepada sebagian lainnya yang tidak menerima ID Card, dikatakan ID Card akan diberikan menyusul, belakangan diketahui bahwa pekerja yang tidak diberikan ID Card adalah para pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerjanya di perusahaan. Sehingga 2 Agustus 2021 PUK dan Pekerja membuka Sekretariat dan tenda daurat du luar gerbang perusahaan karena sudah tidak dapat lagi memasuki area perusahaan.
Sebuah ironi, pekerja yang sebagian telah bekerja lebih dari 20 tahun, hanya dengan melalui sepucuk surat dipaksa untuk diPHK secara sepihak dan dirampas hak paling mendasarnya untuk bekerja tanpa adanya suatu penjelasan, dilakukan oleh pihak pengacara yang tidak pernah tahu seberapa derascucuran keringatnya pernah terjatuh untuk perusahaan.
atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Matahari Alka secara tidak sah dan melanggar hukum ini, sebanyak 5.000 orang keluarga besar SPSI Bekasi yang terdiri dari SP KEP SPSI, SP LEM SPSI, SP PPMI SPSI, SP RTMM SPSI, SP KAHUT SPSI dan SP TSK SPSI) melakukan aksi unjuk raa sebagai bentuk protes dan perlawanan terhadap penindasa dan dirampasnya hak-hak pekerja, aksi unjuk rasa akan dilakukan hari Selasa tanggal 10 Agustus sampai dengan hari Sabtu 14 Agustus 2021.
Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa sebagai berikut:
- Mendesak Pimpinan Perusahaan PT. Matahari Alka untuk mencabut PHK sepihak dan mempekerjakan kembali di tempat semula.
- Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar mendesak Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas dan memberi sanksi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, agar suasana hubungan industrial di Bekasi dapat terjada baik.
- Mendesak Pemerintah RI segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja UU No. 11 Tahun 2020 dan aturan turunannya yang terbukti menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan menyengsarakan kaum pekerja Indonesia.
Demkian Pers Release ini dibuat agar dapat diketahui.