Mimika, CEMWU NEWS – Pekerja PT. Sandvik SMC yang saat ini tidak dapat naik ke Highland Tembagapura di karenakan pembatasan mobilisasi oleh PT. Freeport Indonesia karena kasus pandemi covid yang meningkat, sehingga anggota PUK SPKEP SPSI PT. SANDVIK SMC ini di anggap Strandet oleh Manajemen Perusahaan dan akan mengurangi upah mereka dari bulan pertama 100% , bulan kedua 75% bulan ke tiga 50% bulan ke empat 25% dan bulan ke lima nol%.
Oleh karena itu untuk memenuhi pasal 21 point 6 butir C. PKB PT. Sandvik SMC yang berbunyi “Pekerja bersediah melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi perusahaan tidak mempekerjakan nya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat di hindari perusahaan”
PUK SP KEP SPSI telah melakukan perundingan pada tanggal 4 Agustus 2021,namun karena salah satu team Manajemen yang menjadi moderator pada perundingan tersebut kesehatan kurang fit sehingga pertemuan di jadwal kan pembahasan nya pada besok hari Jumat 6 Agustus 2021. (CN)