Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi tentang pemberian bantuan subsidi gaji. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat yang menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 3B disebutkan bahwa bantuan subsidi gaji ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
Sekadar informasi bantuan subsidi upah 2021 ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/per bulan. Bantuan itu diberikan dalam 2 bulan yang dicairkan sekaligus, atau buruh akan mendapatkan langsung Rp 1 juta.
Bantuan subsidi gaji 2021 akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi dana Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4. (Sumber : Finance Detik)