PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PEKERJA/BURUH INDONESIA PADA PERINGATAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA

by -102 Views

PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PEKERJA/BURUH INDONESIA PADA PERINGATAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA, 5 JUNI 2021 Perubahan iklim semakin mengancam kelangsungan bumi, sementara komitmen global untuk menekan kenaikanm temperatur pada ambang batas 1,5 derajat celsius sampai 2030 belum menunjukan progres yang berarti. Indonesia yang berada pada urutan penyumbang emisi terbesar ke-4 dunia (Carbon Brief, 2015) dinilai belum optimal menerapkan kebijakannya dan dinilai dala kategori tidak memadai (highly insufficient).Di sisi lain dari sorotan kebijakan tersebut, pemerintah indonesia dianggap masih mengabaikan kepentingan publik, selain lingkungan, akibat pengaruh banyak faktor yang saling terkait, antara lain politik, ekonomi,oligarki dan kurangnya kesadaran ekologis humanis.

Kondisi ini tergambar lewat banyakya bencana alam yang terjadi di indonesia pada periode 2021 saja, dimana rinbuan rumah dan fasilitas umum rusak, 184 orang meninggal dan lebih dari 1 juta orang mengungsi (BNPB,2021). Sebagian besar mereka adalah buruh/pekerja yang tidak hanya kehilangan tempat tinggal sekaligus tempat kerjanya dan sekaligus ancaman kehilangan masa depan anak cucunya secara tragis.Berkenaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Sabtu, 5 Juli 2021, aliansi SP/SB Indonesia yang tergabung dalam 7 Konfederasi dan 17 Federasi, meleburklan diri dalam sikap perduli lingkungan sekaligus memberi tekanan pada beberapa elemen penting terkait aspek ketenagakerjaan yang tidak terpisah dari hal itu dan meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja, untuk melakukan beberapa usulan konkrit sebagai berikut :

  • Segera membentuk Komite Perubahan Iklim dan Transisi Berkeadilan (Climate Change and Just Transition Committee) secara tripartit dengan komposisi 1:1:1. Komite ini diperlukan untuk meyikapi setiap kebijakan perubahan iklim dan iklim usaha yang ada agar tidak merugikan bagi ketenagakerjaan dan memastikan pekerjaan layak sebagai aspek prioritas didalamnya
  • Untuk menyikapi rencana phase coal out (pengurangan fosil dengan pengakhiran tambang batu bara pada tahun 2050), Kementrian Tenaga Kerja harus segera melakukan pendataan akurat secara komprehensif atas jumlah dan lokasi perusahaan batubara, jumlah buruh yang terimbas dan upaya-upaya untuk meminimalisir dampak besar yang akan di timbulkannya, terutama skenario transisi berkeadilan atas bisnis dan pekerjaan yang hilang / berpindah akibat kebijakan tersebut. Upaya tersebut harus melibatkan buruh/serikat buruh dan pengusaha sejak dini untuk berdialog meminimalisir dampak negatif yang akan timbul di kemudian hari.
  • Kementerian Tenaga Kerja harus bersikap lebih jelas dan terlibat secara langsung atas kebijakan NDC (Nationally Determined Contribution) periode 2021 – 2025R dan LTS LCCR (Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience 2050). Dalam hal ini SP/SB menilai ketidakseriusan pemerintah mengakomodir elemen Just Transition yang telah di komitmen-kan dalam preamble Paris Agreement dan Siles Just Transition Declaration 2018, dinilai dari minimnya pembahasan Just Transition dalam kedua dokumen penting negara tersebut dan tidak mencerminkan komitmen yang serius mempersiapkan antisipasi atas dampak negatif dan ditumbulkan dalam detail skenario pengurangan emisi karbon di 5 sektor prioritas. Upaya meminimalisir dampak negatif harus memuat prinsip-prinsip dasar Just Transition:

– Akses terhadap informasi bagi pelaku usaha dan buruh yang perusahaannya terimbas kebijakan mitigasi, agar mengetahui sejak dini.

– Perlindungan sosial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan, di strukturisasi, di rumahkan atau berkurang pendapatan akibat pekerjaanya yang terdampak

– Skema dan akses terhadap usaha kecil menengah, terutama informal bagi buruh yang kehilangan pekerjaan dan tidak memungkinkan kembali bekerja

– Dialog sosial sebagai upaya mendapatkan solusi terbaik dengan terimbas kebijakan mitigasi

– Fasilitas training dan update skill bagi buruh yang berpotemsi beralih pekerjaan

4. Kementerian Tenaga Kerja perlu menyusun program dan penganggaran, serta pembentukan divisi yang membidangi issu ini untuk lebih kuat mengintervensi kebijakan yang ada sekaligus menunjukkan komitmen yang jelas atas issue perubahan iklim dan transisi yang adil, demi Indonesia yang lebih aman dengan jaminan pekerjaan yang ramah lingkungan, sehingga setiap kebijakan yang ada dapat bersinergi dengan prinsip tersebut

5. Perlu menindaklanjuti dokumen awal yang telah di rumuskan secara tripartit di Bogor Desember 2019 ( Bogor Declaration) agar memiliki panduan teknis pelaksanaan yang lebih praktis dan implementatif.Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk keperdulian buruh atas lingkungan yang lebih aman dan hijau, sekaligus bentuk dukungan penuh kepada pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja yang menjadi payung perlindungan buruh dalam mengiringi kebijakan global dan nasional terkait perubahan iklim

Jakarta, 5 Juni 2021

  1. KSBSI
  2. KSPI
  3. KSPSI (AGN)
  4. KSPSI ( Yorrys Raweyai)
  5. SARBUMUSI
  6. KSPN
  7. KSP BUMN
  8. GSBI
  9. KAHUT
  10. SP KEP KSPI
  11. SP KEP SPSI
  12. SPN
  13. SP PAR
  14. FARKES
  15. HUKATAN
  16. FPE
  17. LOMENIK
  18. GARTEKS
  19. KAMIPARHO
  20. KIKES
  21. FTA
  22. NIKEUBA
  23. F-KUI
  24. FESDIKARI