Pekerja PDAM Tirta PALI Anugerah Bentuk Serikat Pekerja

by -230 Views

PALI – Membangun perusahaan sehat agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, puluhan pekerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta PALI Anugerah mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis (1/7/21).

Kedatangan para pekerja PDAM Tirta PALI Anugerah ini adalah untuk membentuk Serikat Pekerja agar hubungan baik antara pekerja dan pihak manajemen tetap tercipta.

Hal itu dikemukakan Trasika, ketua Serikat Pekerja PDAM Tirta PALI Anugerah. Menurutnya bahwa rencana pembentukkan Serikat buruh telah berjalan dan badan hukum telah keluar serta untuk mendapat pengakuan dari pemerintah, dirinya bersama puluhan pekerja mendatangi Disnakertrans PALI. 

“Tujuan kami membentuk Serikat Pekerja adalah sebagai wadah pekerja dalam menyampaikan aspirasinya dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikannya untuk membangun perusahaan sehat dan membantu pemerintah kabupaten PALI dalam melanjutkan pembangunannya,” kata Trasika. 

Ditambahkannya bahwa saat ini yang tergabung dalam serikat pekerja PDAM Tirta PALI Anugerah berjumlah 70 pekerja. 

“Harapan kami semoga saja atas terbentuknya serikat pekerja ini bisa menambah hubungan baik antara pekerja dan manajemen juga kesejahteraan pekerja lebih meningkat dan setiap ada masalah diselesaikan melalui musyawarah,” harapnya. 

Sementara itu, Usmandani Kepala Disnakertrans PALI menyambut baik rencana pembentukan Serikat Pekerja pada PDAM Tirta PALI Anugerah yang memang rencana itu merupakan hak pekerja dan tertuang dalam Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh. 

“Kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran baik merupakan hak setiap warga negara dan pada UU nomor 21 tahun 2000 pasal (43) disebutkan bahwa siapapaun melarang mendirikan  serikat pekerja atau serikat buruh dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta. Atas usulan ini kami akan mencatat dan melaporkannya ke provinsi dan pusat agar keberadaan Serikat buruh PDAM Tirta PALI Anugerah bisa legal,” terang Usmandani. (sn/perry)