Jakarta, Sidang lanjutan Uji konstitusionalitas Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) kembali digelar hari ini, Kamis 10 Juni 2021.
Sidang yang diagendakan secara daring ini seharusnya mengagendakan keterangan Presiden RI dan DPR RI, namun ternyata DPR RI tidak hadir dengan alasan berbenturan dengan jadwal sidang DPR RI juga.
Sedangkan kuasa hukum Presiden yang hadir terdiri dari 6 Menteri yakni Menko Perekonomian, Menkumham, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri PUPR ternyata minta penundaan sidang selama 1 pekan.
Salah seorang Kuasa hukum dari GEKANAS, Saepul Anwar mewakili kuasa hukum lainnya menyatakan kecewa atas penundaan dari Presiden dan ketidakhadiran DPR RI dalam persidangan.
Rasanya kalau buat UU Cipta Kerja lebih gerak cepat daripada melayani kami rakyat yang sedang melakukan uji konstitusionalitas ini.
Padahal telah banyak anggota dan rakyat pekerja yg mulai terkena dampak UU cipta kerja beserta aturan turunannya, lanjut Saepul Anwar.
Sidang berikutnya diagendakan tanggal 17 Juni pukul 9.00 wib dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden RI dan DPR RI. (Gun’s)