www.spkep-spsi.org – Salah satu bentuk kekerasan di tempat kerja adalah Pelanggaran hak maternitas, pelanggaran terhadap hak ini misalnya seperti keguguran di tempat kerja tidak dianggap kecelakaan kerja, tidak ada fasilitas bagi ibu hamil, ruang laktasi, dan kesempatan perah air susu ibu (ASI) bagi pekerja yang menyusui. Selain itu, sulitnya mendapat cuti haid dan tidak ada tunjangan bagi buruh yang hamil dan melahirkan (Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 tahun 2020).
Perjuangan terhadap hak maternitas pekerja perempuan adalah perjuangan bersama laki-laki dan perempuan, sudah saatnya serikat pekerja mengambil isu ini sebagai salahsatu perjuangan utama.
sampai saat ini peraturan di Indonesia tidak ada yang mengatur secara tegas mengenai batasan usia pensiun, baik buruh perempuan maupun laki-laki, ada peraturan di UU 11/1992 tentang dana pensiun yang mengatur usia pensiun bagi peserta dana pensiun yaitu 55 tahun, di sebagian perusahaan aturan itu yg sering dijadikan rujukan dan aturan di perusahaan.. dalam praktiknya persoalan usia ini yang kadang ‘dimanfaatkan’ oleh perusahaan untuk melakukan phk, misalnya mempekerjakan buruh perempuan pada shift malam, pekerjaan yang berat, dan lainnya. (Hermansyah)