Konvensi ILO 176 tentang K3 Tambang dan kebijakan K3 Tambang di Indonesia

by -220 Views

Konvensi ILO 176 tentang K3 Tambang dan kebijakan K3 Tambang di Indonesia (Bagian pertama) oleh Hermansyah, SH

Secara substansial C-176 terbagi menjadi 3 bagian penting yaitu tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab pengusaha serta hak dan kewajiban pekerja dan perwakilan pekerja.

Terkait dengan kebijakan K3 Tambang ini, Indonesia memiliki bbeberapa instrumen peraturan diantaranya yang cukup penting yaitu UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai aturan Induk, khusus untuk sektor tambang terdapat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555/1995 tentang K3 Pertambangan Umum, lalu yang juga penting Peraturan Menteri ESDM No. 38/2014 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Minerba, dan beberapa aturan lainnya.

Secara umum kebijakan K3 tambang di Indonesia dalam aturan di atas sebagian sudah mengakomodir C-176 khususnya tanggung jawab pemerintah dan pengusaha dalam pengelolaan K3 tambang, diantaranya bahkan sudah lumayan unggul pada masanya.

Catatan kritisnya dalam kebijakan K3 tambang Indonesia yang belum mengakomodir C-176 ada di persoalan hak perwakilan pekerja untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan K3 dimulai dari pemilihan perwakilan pekerja dalam Komite K3 secara demokratis sampai pada terlibat pada investigasi kecelakaan tambang.

Tahun 2018 Kementrian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 tentang Pelaksanan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba, peraturan ini merupakan ‘semi omnibus‘ kebijakan tambang di Indonesia karena mengatur tentang pengelolaan tambang di Indonesia dari berbagai tinjauan dari mulai teknik sampai tata kelola usahanya. Salah satu yg diatur dalam Teknik kaidah pertambangan yang baik ini diantaranya adalah persoalan K3 tambang.

Catatan lainnya dengan diberlakukannya Permen ESDM 26/2018 ini disayangkan mencabut Kepmen Pertambangan dan Energi No. 555/1995 dan Permen 38/2014 yang isinya cukup detail dan sarat perlindungan bagi pekerja tambang.

Secara subtantif ketentuan mengenai pemberlakuan kaidah pertambangan yang baik sifatnya mandatory/wajib ini tentu sebuah langkah maju di bidang kebijakan tambang hanya saja juga ada gradasi khususnya menyangkut hak pekerja dan tanggung jawab pengusaha dari peraturan sebelumnya.

Di titik inilah peran strategis serikat melalui berbagai pendekatan dibutuhkan untuk secara bersama sama membangun kebijakan K3 tambang yg lebih komprehensif ke depan. (Bersambung)