Tim JR GEKANAS Perjuangan Pembatalan UU CIPTA KERJA Masih Berlanjut

by -136 Views

Jakarta- www.spkep-spsi.org – Tim Judicial Review Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) melakukan pertemuan setelah sidang pertama untuk melakukan Perbaikan Permohonan Uji Formil dan Materil Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan perjuangan melalui jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan dikakukan di salah satu Hotel di Jakarta Pada Tanggal 23-24 April 2021 yang dihadiri sebanyak 10 orang dalam Tim.

Rapat Tim Kuasa JR dari GEKANAS

Dikutip dari pernyataan Ari Lazuardi selaku Kuasa Para Pemohon melalui akun Facebooknya menyampaikan bahwa Lebih dari 4 bulan semenjak didaftarkan 7 Desember 2020, akhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materiil UU Cipta kerja dilakukan pada hari Selasa, 20 April 2021. Para pemohon dari gerakan kesejahteraan nasional (GEKANAS) sejumlah 663 pemohon telah menyampaikan maksud permohonan dan majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah memberikan pendapat dan saran perbaikan.Uji formil ini masih kurang dari 45 hari saat didaftarkan (tenggat waktu setelah UU diundangkan untuk diuji menurut putusan MK puu 27,/2009),bukan sejak panggilan sidang pertama.Sebagai informasi uji materiil ini diuji oleh pekerja dan pengurus serikat pekerja terhadap perubahan UU ketenagalistrikan, UU ketenagakerjaan, dan UU BPJS serta UU SJSN yang ada di UU Cipta kerja sehingga cukup jelas kiranya kerugian konstitusional para pemohon.Pada momen sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, kehendak untuk meminta saran dan pendapat lebih lanjut kepada majelis pemeriksa dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut sepertinya tidak cukup ruang waktu yang tersedia dengan berbagai alasan dan kondisi, namun demikian kesempatan perbaikan permohonan tentu harus dimaksimalkan dari saran yang ada.Sidang selanjutnya Senin pertama pada bulan mei 2021 semoga permohonan ini dapat diterima untuk dilanjutkan panggilan pihak termohon dan membuktikan dalil yg para pemohon utarakan.Semoga tegak keadilan konstitusional pemohon oleh MK.