Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada tanggal 12 Januari s.d 12 Februari. Bulan K3 Nasional Tahun 2021 mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha.”
Namun, meski budaya K3 sudah dicanangkan sejak setengah abad lalu, kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi. Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja. Tahun 2020 angka ini meningkat, di mana pada rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan covid-19. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.
Untuk menciptakan K3 yang unggul, yaitu K3 yang menjadi budaya di lingkungan kerja atau industri, setidaknya ada 3 hal yang harus terpenuhi. Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja/buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3. di titik inilah serikat pekerja dituntut peranan dan kontribusinya.Sudah saat Serikat Pekerja mengambil peranan untuk memperbaiki kondisi K3 di tempat kerja.
Foto; Kegiatan SP KEP SPSI pada Peringatan Bulan K3 Tahun 2020 di Bandung.