BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA MERESPON COVID-19 DI TEMPAT KERJA

by -144 Views

BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA MERESPON COVID-19 DI TEMPAT KERJA

1. Mengidentifikasi Potensi Bahaya di Tempat Kerja

Potensi Bahaya dan penilaian atas resiko dapat dilakukan secara bersama-sama. Virus COVID-19 dapat saja telah menular sebelum muncul gejala, sehingga pekerja perlu untuk memahami gejala-gejala tertular oleh viirus ini demi kepentingan diri sendiri dan juga orang lain. Kementerian Kesehatan dalam Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi menyebutkan bahwa penilaian resiko (terhadap COVID-10) dilakukan berdasarkan potensi terpapar dengan riwayat perjalanan.

2. Mempromosikan Hygiene Pekerja sebagai Individu
  • Membiasakan diri untuk cuci tangan dengan sabun dan air. Tempat cuci tangan dan han sanitizer ditempatkan di lokasi yang strategis dan terjangkau di area tempat kerja Pengusaha menyediakan.
  • Hindari menyentuh bagian wajag seperti muka, hidung atau mulut dengan tangan yang belum di cuci.
  • Mempromosikan hygiene pernapasan yang baik.
3. Hygiene dan Sanitasi di Tempat Kerja
  • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali), terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lain nya.
  • Memastikan ventilasi dan pertukaran udara berjalan dengan baik. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC secara berkala. Hindari penggunaan kipas angin secara individual.
  • Menjaga jarak aman antara sesama pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/work station, pengaturan kursi saat di kantin, dll)
  • Memasang penghalang fisik atau layar pembatas untuk memastikan ada pemisah antara satu pekerja dengan pekerja lainnya di tempat kerja, juga antara pekerja dengan pihak ketiga seperti pelanggan, pemasok atau pengguna.
  • Tentukan dan buatlah penanda terkait jumlah maksimun kapasitas orang di dalam area tempat kerja seperti area ruang pertemuan, kantor, ruang produksi, ruang makan/kantin. Elevator, kamar mandi, ruang ganti, dan tempat-tempat lainnya. Hal ini untuk memastikan agar terjadi pengurangan kontak fisik yang paling minimum.
  • Hindari kerumunan pekerja dalam jumlah yang banyak.
  • Apabila Pengusaha menyediakan sarana transportasi secara kolektif seperti bus antar jemput, maka harus dipastikan pengaturan tempat duduk antara pekerja sesuai dengan aturan jaga jarak di rekomendasikan (1-2 meter antar penumpang)
  • Pengaturan jadwal/rotasi kerja, termasuk didalamnya pengaturan tentang alternatif hari kerja. Apabila menjalan kan kerja shift, maka harus dipastikan ada jeda waktu antara pekerja shift sebelumnya dan kedatangan pekerja shift berikutnya.
  • Pembatasan kapasitas dari area tertentu seperti kantin atau ruang ganti agar sesuai dengan jarak yang di anjurkan yaitu 2 meter.
  • Untuk sementara pelayanan kantin menggunakan penyajian makanan dalam bentuk paket makanan individual (dalam bentuk box).
  • Pengaturan sistem satu arah untuk keluar masuk pekerja.
  • Membatalkan pertemuan atau perjalanan dinas yang tidak terlalu penting.
  • Perhatikan pekerja-pekerja yang berpotensi tinggi tertular virus.
  • Limbah-limbah yang telah berkontaminasi harus di buang dengan aman.
4. Penggunaan APD

Identifikasi Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan resiko kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja. Hal ini didasarkan pada hasil penilaian dan sejauh mana tingkat resiko kerja. Alat Pelindung Diri harus disediakan secara gratis dalam jumlah yang cukup dilengkapi dengan instruksi, prosedur, pelatihan dan pengawasan. Alat Pelindung Diri juga harus di pelihara dan dibersihkan dan disemprot disinfektan secara berkala. Penyimpanan APD juga harus sesuai dengan instruksi penyimpanannya.

Pengusaha menyediakan sekuruh informasi yang penting dan benar terkait protokol kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk didalamnya papan-papan pengumuman dan material grafis lainnya yang mudah dilihat dan diakses oleh pekerja sebagai upata pencegahan terhadap penularan COVID-19.

Diskusi tentang K3 bersama Praktisi K3