Karawang, 1 September 2020, Mediasi ke 3 atas penolakan 4 (empat) orang atas nama Sdr. Rahmat Pawito dkk merupakan akibat dari intimidasi dan Wan prestasi pihak perusahaan. Awalnya sudah disepakati antara Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) dengan pihak Perusahaan bahwa keinginan perusahaan untuk mengurangi pekerja (PHK) adalah dengan cara penawaran. Bagi pekerja yang menerima tawaran PHK, maka perusahaan memberikan pesangon 2 PMTK + 2 bulan upah.
Namun bagi yang tidak menerima maka tidak boleh dipaksakan. Tapi dalam Prakteknya pihak perusahaan tetap memaksakan dengan memberikan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK).
PUK SP KEP SPSI PT. INOAC P. I. Telah melakukan Somasi kepada pihak perusahaan atas cara-cara PHK sepihak tersebut. Bahkan SK PHK yang dikeluarka 24 Juli 2020 tersebut tidak menyurutkan niat pihak perusahaan untuk tetap mem PHK pada 4 orang yang menolak, dan melanjutkan dengan mencatatkan perselisihan PHK-nya ke Disnakertrans Kab. Karawang, sekarang sudah masuk tahap akhir mediasi ke 3 sebelum anjuran dikeluarkan Disnaker.
Proses mediasi PHK Sdr. Rahmat Pawito dkk. Belum selesai namun pihak perusahaan kembali mengeluarkan daftar nama 52 orang yang akan di PHK pada tangal 4 Agustus 2020 yang selanjutnya disebut PHK tahap 2. Pada tahap 2 ini ada 31 orang yang menolak PHK. Untuk kali ini memang tidak langsung diberikan SK PHK.
Proses mediasi tahap 1 belum selesai, sudah ada PHK tahap 2 bahkan perusahaan kembali mengeluarkan daftar nama yang akan di PHK sebanyak 21 orang dari rencana 56 orang tahap 3, sehingga total rencana PHK disampaikan adalah 138 orang.
Pihak perusahaan melakukan langkah-lagkah yang tidak wajar dengan dengan mengirimkan secara langsung door to door SK PHK kepada 23 orang yang masuk PHK tahap 2 pada 31 Agustus 2020 dari sore hari sampai dengan tengah malam pukul 24.00. Serikat Pekerja memandang ini sebagai bentuk intimidasi dan teror pada pekerja ter PHK dan keluarganya. Teror ini harus di hentikan.
Pada mediasi 1 september tsb, Bung Ferri sebagai Ketua PC FSP KEP SPSI Kab. Karawang mengingatkan kepada para pihak baik Pihak perusahaan maupun PUK agar kembali mengedepankan Bipartit internal dari pada langkah hukum mediasi, PHI dan MA. Senada dengan Bung Ferri, maka Bung Parno sebagai Panglima Koordinator Wilayah Brigade yang juga pengurus PC mengingatkan kepada pihak perusahaan, bahwa akan mengerahkan masa aksi jika PHK tetap bejalan dan terjadi Mogok Kerja.
Mediasi yang awalnya cukup alot akhirnya dicapai kesepahaman bahwa:
- Pihak perusahaan membuka ruang untuk Bipartit kembali untuk PHK tahap 1, 2, 3 kendatipun mediasi tahap 1 tetap berjalan.
- Pihak Perusahaan menunda penatatan perselisihan terhadap 19 orang tahap 2 yang awalnya dilaksanakan 1 september 2020.
- Pihak PUK SP KEP SPSI PT. INOAC Polytechno Indonesia menunda rencana Mogok Kerja karena mempertimbangan itikad baik pihak perusahaan.
- Para pihak sepakad akan memenuhi undangan Hearing dengan Bupati pada Selasa 8 September 2020.
- Langkah selanjutknya akan menunggu setelah hearing diatas.
Semoga para pihak bisa kembali kerja sama, bermitra kerja dalam bingkai Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.