Pekerja di Tengah Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

by -154 Views

Pada tanggal 12 April 2020 Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) setelah sebelumnya Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam SK Gubernur Jabar tersebut masa pemberlakuan PSBB di wilayah Jawa Barat dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 April 2020 dan berakhir tanggal 28 April 2020, dengan penegasan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Untuk mengoperasionalkan PSBB di Jabar, di hari yang sama Gubernur Jabar menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi.

Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Jawa Barat No.27 Tahun 2020, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang baik yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Bodebek. Dalam hal ini subjek yang terlingkupi dalam PSBB adalah bagi setiap orang yang berdomisili maupun beraktivitas di Bodebek, termasuk masyarakat yang memiliki profesi sebagai pekerja baik di perusahaan swasta, BUMN dan instansi lainnya termasuk para pekerja informal.

Jenis pembatasan aktivitas di luar rumah yang ditentukan dalam pelaksanaan PSBB meliputi kegiatan:
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
e. Kegiatan sosial dan budaya; dan
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Sejauh ini praktik penanganan penyebaran Covid-19 dimasyarakat, kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah yang sudah diimplementasikan dengan cukup baik seperti kegiatan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, kegiatan keagamaan serta aktivitas bekerja bagi para ASN, sementara kebijakan bagi pekerja di perusahaan swasta meskipun sudah ada beberapa surat edaran yang dibuat oleh kementrian ketenagakerjaan namun dalam praktiknya hanya berupa macan ompong yang tidak banyak diikuti oleh perusahaan karena kehilangan sifat memaksanya.

Dalam kerangka PSBB terdapat pokok-pokok yang diatur pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait berbagai Pembatasan Aktivitas di tempat kerja meliputi:
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja ataupun kantor, artinya selama kurun waktu tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020 aktivitas di tempat kerja dihentikan sementara waktu. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja dirumah/ tempat tinggal (WFH).

Adapun bagi Pimpinan tempat kerja/Pimpinan Perusahaan yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib:
a. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. Menjaga produktivitas/kinerja pekerja
c. Mengatur jam kerja;
d. Memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran; dan
e. Menyediakan pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit, ruang karantina, dan petugas kesehatan di area perkantoran
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja berupa pengaturan jam kerja dilakukan secara berkala melalui:
a. Membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat kerja; dan
c. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan

Tempat Kerja yang dikecualikan.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi diatur juga mengenai adanya pengecualian dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dengan kategori sebagai berikut:
a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementrian terkait;
b. Badan usaha milik Negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementrian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat/Pemerintah Daerah di wilayah Bodebek;
c. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor;

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/makanan/minuman;
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari
    d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Melihat kategorinya dengan Pengecualian tersebut kiranya banyak perusahaan yang akan tetap melaksanakan operasinya, terlebih disamping SK gubernur Jabar tentang PSBB juga terbit surat edaran dari kementrian perindustrian yang saat ini banyak diikuti oleh perusahaan seputar izin operasional bagi pabrik industry maupun kawasan Industri, apalagi hal ini dikuatkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian No.805/M-Ind/Kep/12/2017 beberapa kawasan Industri di Kabupaten Bekasi seperti MM2100, Jababeka dan EJIP termasuk ke dalam objek vital nasional sektor Industri.

Dengan kondisi seperti itu semua pihak seharusnya memikirkan lebih serius mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja sebagai focus utama yang harus diperhatikan oleh semua pihak khususnya pemerintah dan pengusaha.

Kewajiban bagi pengusaha yang tetap menjalankan aktivitasnya

Pasal 8 Peraturan Gubernur Jabar tentang PSBB ada perlindungan yang diberikan kepada para pekerja sebagai kewajiban pengusaha, dimana disebutkan dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, pimpinan Perusahaan di tempat kerja wajib melakukan:
a. Pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. Larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:

  1. Penderita tekanan darah tinggi;
  2. Pengidap penyakit jantung;
  3. Pengidap diabetes;
  4. Penderita penyakit paru-paru;
  5. Penderita kanker;
  6. Ibu hami; dan
  7. Usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
    c. Penerapan protocol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, meliputi:
  8. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
  9. Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alcohol;
  10. Bekerjasama dalam perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
  11. Menyediakan vitamin dan nutrisi yang mengandung vitamin guna meningkatkan imunitas pekerja
  12. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja
  13. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit;
  14. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja;
  15. Menjaga jarak antara sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
  16. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja
  17. Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
    a. Aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
    b. Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfeksi pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
    c. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.

Menyangkut perlindungan kepada pekerja di era pandemic covid-19 ini Setidaknya ada beberapa catatan kritis terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai PSBB tersebut; pertama sangat disayangkan tidak ada satu kalimatpun dalam peraturan tersebut yang menyebutkan mengenai peranan Serikat Pekerja sebagai perwakilan pekerja dalam memastikan perlindungan bagi pekerja di perusahaan khusus di bagian pembatasan aktivitas di tempat kerja.

Kedua, tidak disebutkan mengenai bentuk perlindungan ekonomis bagi pekerja yang sementara tidak dapat bekerja, yang seharusnya diberikan jaminan untuk memenuhi kebutuhan mendasarnya, hal ini tentu saja seyogyanya dibebankan kepada pengusaha, atau dengan skema subsidi dari pemerintah.

Ketiga, Perlindungan di atas akan berjalan dengan efektif, apabila pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tuntas oleh pemerintah, khususnya kepada pengusaha “nakal” yang menempatkan para pekerjanya dalam kondisi tidak aman, karena tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh pengusaha.

#Pekerja Berhak Tahu
#Pekerja berhak berpartisipasi
#Pekerja berhak menolak pekerjaan yang tidak aman

Bekasi, 13 April 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *