OMNIBUS LAW RUU CILAKA (CIPTA LAPANGAN KERJA), MANIS DIBIBIR TAPI PAHIT DILIDAH BAGI PEKERJA/BURUH INDONESIA

by -212 Views

Oleh: Sulistiyono,S.H (Sekretaris Bidang Organisasi PP FSP KEP SPSI)

Apa itu Omnibus Law ?

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.

Terkait RUU Cipta Lapangan Kerja akan memuat 11 (Sebelas) klaster yang terdiri dari:

  1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM
  5. Kemudahan Berusaha
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Pengenaan Sanksi
  9. Pengadaan Lahan
  10. Kemudahan Proyek Pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Lalu Kenapa Pekerja/Buruh dan elemen SP menolak RUU ?

Kalau dilihat dari latar belakang pemerintah menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja terutama untuk bidang ketenagakerjaan adalah untuk kemudahan Investasi bukan Perlindungan terhadap Pekerja maka dipastikan Undang-Undang baru tersebut akan mereduksi pasal-pasal dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan:

  1. Upah Minimum: upah minimum berlaku pada buruh yang bekerja pada jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu. Sementara itu, untuk buruh yang bekerja di bawah jam kerja normal akan diberikan upah per jam
  2. Outsourching: Outourching bebas digunakan disemua jenis pekerjaan
  3. Tenaga Kerja Asing; TKA Diperbolehkan digunakan diseluruh bidang pekerjaan (tanpa batas)
  4. Pesangon dan PHK; Kemudahan untuk pengusaha melakukan PHK dan mengurangi nilai Pesangon
  5. Jam Kerja; Jam kerja tidak harus 40 jam seminggu tetapi Jam kerja bebas (flexible) sesuai kebutuhan perusahaan dan dimungkinkan pekerja bisa bekerja di beberapa perusahaan dengan Upah per jam.

Maka kalau kita lihat dari data diatas itu artinya RUU Cipta Lapangan Kerja Klaster Ketenagakerjaan sama dengan Melakukan Revisi UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang selama ini selalu ditolak oleh elemen Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Pertanyaannya UU Cipta Lapangan Kerja untuk siapa?, Kalau isinya merugikan pekerja lokal akan tetapi menggelar karpet merah untuk Tenaga Kerja Asing, berarti pemerintah akan menjadikan Pekerja/Buruh Indonesia sebagai BUDAK dinegerinya sendiri.

Sikap FSP KEP SPSI dan seluruh Anggota SATU KATA TOLAK OMNIBUS LAW RUU CILAKA (CIPTA LAPANGAN KERJA) dengan cara apapun !!!

Jakarta, 17 Januari 2020

One thought on “OMNIBUS LAW RUU CILAKA (CIPTA LAPANGAN KERJA), MANIS DIBIBIR TAPI PAHIT DILIDAH BAGI PEKERJA/BURUH INDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *