Agenda sidang menyerahkan kesimpulan, ratusan eks Para Pekerja PT. FNG (dalam pailit) di PN Jakarta Pusat

by -191 Views

Jakarta, SPKEP-SPSI.ORG – Kamis, 26 Desember 2019, ditengah suasana libur akhir tahun, ratusan massa pekerja PT. The First Nasional Glassware/PT. FNG (Dalam Pailit) masih ramai dan antusias memadati ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ingin menyaksikan langsung persidangan yang teregister dengan nomor perkara 37/Pdt.Sus/GLL/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Salah seorang penggugat, Sulis menyatakan uang kompensasi PHK maupun upah dan hak-hak lainnya dari kami saja belum dibayarkan, bagaimana kami bisa menikmati liburan. Mana bentuk pertanggujawaban perusahaan, diantara kami bahkan banyak yang sudah bekerja lebih dari 20 (tahun), oleh karena itu gugatan ini sengaja kami ajukan sebagai bagian dari upaya kami meminta keadilan.

Jangan sampai asset perusahaan yang dijual oleh Kreditor pemegang hak tanggungan justru habis tidak menyisakan untuk bayar hak-hak kita, pungkasnya. Sebagaimana diketahui, gugatan lain-lain ini diajukan oleh 820 (delapan ratus dua puluh) eks pekerja PT. FNG (dalam Pailit), kesemuanya merupakan anggota PUK SP KEP SPSI PT. FNG yang memberikan kuasa kepada Advokat pada Kantor LBH Nasional PP SP KEP SPSI. Gugatan ini diajukan kepada PT.Bank Victoria International, Tbk sebagai Tergugat I dan Kurator Tergugat II dengan mengacu pada Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan.

Kuasa Hukum Tergugat, Ari Lazuardi menyatakan, dalam persidangan telah terbukti kiranya Para Penggugat merupakan Kreditur yang diistimewakan dan berhak atas bagian hasil penjualan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I. berbagai bukti surat maupun ahli yang kami hadirkan di muka persidagn pada tanggal 18 Desember 2019 yakni Dr Hadi Subhan, S.H., MH, CN, keterangan nya selaras dengan gugatan dan apa yang kami minta.

Lebih lanjut diungkapkan, dalam kesimpulan ini juga kami meminta majelis hakim perkara ini menolak seluruh dalil eksepsi Para Tergugat yang jelas terbukti di muka persidangan tidaklah berdasar. Misalnya eksepsi Tergugat I yakni Para Penggugat dianggap keliru menarik PT Bank Victoria International, Tbk. menjadi Tergugat I dalam perkara a quo, eksepsi Tergugat II yakni Gugatan Penggugat kabur/ tidak jelas (Obscuurl Libel) dalam kedudukan hukum Pihak Ketiga, dan Gugatan kurang pihak (exception plurium litis consortium), mendasarkan pada keterangan ahli Dr Hadi Subhan, S.H., M.H., CN dinyatakan dalam keteranganya bahwa gugatan lain-lain dalam rezim hukum kepailitan tidak dikenal gugatan premature, nebis in idem, dan non executable lebih dari itu pada faktanya Para Pengguat sebelum mengajukan gugatan a quo telah memintakan haknya kepada Tergugat I, namun Tergugat I sampai dengan diajukannya gugatan a quo tidak juga memberikan hak yang dimintakan tersebut kepada Para Penggugat.

Fandrian, Kuasa Hukum Para penggugat lainnya menambahka dengan berhasillnya Tergugat I pada tanggal 27 Juni 2019 melelang hak tanggungan di Kantor KPKNL III Jakarta dengan nilai Rp.111.698.000.000,- (seratus sebelas milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), oleh karenanya merujuk pada ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan yang mengamanatkan dan mewajibkan Tergugat I sebagai Kreditor Pemegang Hak wajib menyerahkan bagian dari hasil lelang pada tanggal 27 Juni 2019 untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan Para Penggugat sebagai Kreditur Preferen Yang Diistimewakan/ yang mendahului Kreditur Separatis sebagaimana tagihan Para Penggugat yang telah tercantum dalam Daftar Piutang Tetap Kreditur, tertanggal tanggal 26 Juni 2019 melalui rekening penampungan Tergugat II sebagai Kreditor dalam proses kepailitan PT The First National Glassware (dalam pailit), dan Tergugat II wajib membagikan/menyerahkan kepada Para Penggugat pada saat pemberesan tanpa ada potongan sama sekali, karena sebagai titipan dari pembayaran Tergugat I kepada Para Penggugat, ungkapnya
Fandrian tambahkan, kuasa Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan dari para penggugat, bahkan tidak sama sekali menghadirkan saksi maupun ahli di muka persidangan.

Persidangan selanjutnya diagendakan pada rabu, 15 Januari 2019 dengan agenda putusan. (PJR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *