Bandung, SPKEP-SPSI.ORG – Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari FSP TSK SPSI, SBSI 92, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, GOSBI, KASBI, PPMI, GARTEKS, KSPN, KSN, FSP PARKES SPSI, FSP KEP KSPI kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada hari Senin (23/12/2019) massa aksi kurang lebih sekitar seribu lima ratus peserta.
Agenda tuntutan aksi diantaranya pertama “Hapus huruf D dictum ketujuh Keputusan Gubernur Nomor : 561.Kep 983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat tahun 2020”, yang kedua “Segera fasilitasi Perundingan UMSK 2020 di Kabupaten Kota se Jawa Barat”.
Hasil yang didapatkan dalam aksi unjuk rasa hari ini antara lain;
- Perwakilan DPRD Jawa Barat yang menemui Buruh/Pekerja sepakat merekomendasikan ke Gubernur Jawa Barat untuk mneghapuskan huruf D dictum ketujuh Keputusan Gubernur Nomor: 561.Kep 983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 karena permasalahan diatas tidak ada dasar hukumnya.
- DPRD Jawa Barat merekomendasikan ke Gubernur Jawa Barat agar segera membuat surat instruksi kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat agar Bupati/Walikota segera memfasilitasi Perundingan UMSK 2020 di Kabupaten/Kota masing-masing.