Pelatihan Pembaruan dan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

by -187 Views

Bandung, SPKEP-SPSI.ORG – Undang – Undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan ,” Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “. Pasal 28 D ayat (2) menyebutkan,” Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Undang – Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 88 menyebutkan , “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Lebih lanjut, perlindungan penghidupan yang layak dperjuangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disingkat PKB) yang dirundingkan antara Serikat Pekerja dan perwakilan pengusaha di tiap tiap perusahaan.

PKB merupakan hasil perundingan antara SP dengan Pengusaha sebagai kaidah hokum yang bersifat otonom dan khusus yang hanya berlaku di satu perusahaan yang derajatnya lebih tinggi dibanding peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

PKB merupakan bentuk pengakuan atas keberadaan serta berfungsinya SP di perusahaan sekaligus menjadi perjuangan utama SP di tingkat perusahaan dalam rangka memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Sebagai perjuangan utama SP di tingkat perusahaan maka perundingan PKB menjadi program kerja organisasi yang bersifat strategis yang harus dipersiapkan dengan sangat seksama, terencana, sistematis dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh PUK SPKEP SPSI untuk mendapatkan hasil terbaik.

Wacana revisi Undang – Undang No 13/2003 kembali digulirkan oleh pemerintah. Atas ketidakpastian wacana revisi UU tersebut, perlu ada kepastian strategi dalam kerberlangsungan perlindungan terhadap anggota diantaranya melalui Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas dalam rangka melaksanakan enam agenda penguatan FSP KEP SPSI terutama penguatan Sumber Daya Manusia dan penguatan Advokasi, PD FSP KEP SPSI berinisiatif melaksanakan PELATIHAN PEMBARUAN DAN PERUNDINGAN PKB “Perlindungan Pekerja yang Lebih Baik dan Menyeluruh melalui PKB” untuk menambah khasanah dan pemahaman PUK dan PC FSP KEP SPSI Se-Jawa Barat dalam rangka menuangkan strategi menghadapi tantangan dalam mencapai tujuan melalui pPerlindungan Kerja Bersama. Adapun acara dilaksankan Pada tanggal 11-12 Desember 2019 bertempat di Hotel Tebu Bandung, peserta yang mengikuti sekitar 50 orang dari perwakilan PUK dan PC FSP KEP SPSI Se-Jawa Barat.

Tujuan dari Pelatihan Pembaruan dan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama diantara lain ;

  1. Meningkatkan Soliditas dan Solidaritas Anggota dan perangkat SP KEP SPSI Se Jawa Barat.
  2. Melaksanakan peningkatan Sumber Manusia baik pengurus maupun anggota Keluarga SP KEP SPSI Se Jawa barat melalui pengayaan pengetahuan berkaitan dalam menyusun atau melakukan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama , di tengah-tengah ketidakpastian revisi UU 13.

One thought on “Pelatihan Pembaruan dan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *