Tangerang, SPKEP-SPSI.ORG – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten dan Kota Tangerang Selatan menggelar aksi unjuk rasa bersama aliansi Serikat Pekerja/Buruh (Kamis, 5/12/2019) di wilayah Kabupaten Tangerang yang dimana merupakan tindaklanjut aksi pada tanggal 3 Desember 2019 bertempat di kantor Disnkaer Kabupaten Tangerang.
“tuntutan dalam aksi menuntut ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang tahun 2020 minimal dengan UMSK tahun 2019, Alhamdulillah berhasil telah ditetapkan UMSK tahun 2020 minimal 2.5%-15%dan akan berlaku 1 Januari 2020”, tutur Dahrul Lubis.
Lubis juga menambahkan “bahwa sebelum ditetapkan UMSK ada keinginan dari APINDO unruk mendegradasi beberapa sektor sehingga pembahasan dan aksi di lakukan juga ikut memanas, rencana APINDO ada 2 yaitu (1. Menghapus UMSK dan 2. Mendegradasi beberapa sector keluar dari sektor) namun rencana itu tidak berhasil Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) tetap menetapkan UMSK tahun 2020 sama dengan UMSK tahun 2019”.
Dalam aksi itu perjuangan UMSK di Kabupaten Tangerang dari SP KEP SPSI maupun KSPSI dan aliansi dengan jumlah massa 1000 orang. (DL/PJR)