Jakarta, Bank victoria kembali tak hadir dalam sidang, perkara gugatan lain-lain anggota eks PUK SP KEP SPSI PT. FNG, 820 orang (dalam pailit) di PN Niaga Jakarta Pusat kembali ditunda seminggu.
Hari ini, rabu 27 November 2019, sidang gugatan lain-lain perkara nomor 37/Pdt.sus-Gugatan lain-lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst kembali dibuka, namun karena ketidakhadiran kembali tergugat 1, PT Bank Victoria, majelis hakim akhirnya menunda kembali persidangan selama seminggu pada rabu, 4 Desember 2019 dengan agenda sekaligus jawaban para tergugat.
Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum para pekerja dari LBHN PP FSP KEP SPSI dan kuasa tergugat 2 dari tim kurator.
Kuasa hukum para pekerja dari LBHN PP SP KEP SPSI yang juga pengurus PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur, Andhika Hendarwanto, dalam persidangan meminta kepada majelis hakim mengingat waktu persidangan dibatasi 60 hari kerja maka pada persidangan berikutnya selain sudah ada jawaban, para penggugat siap untuk menyerahkan daftar bukti.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan sepanjang pada agenda jawaban langsung dari para tergugat pada sidang berikutnya.
Gugatan ini berawal dari tidak diberikannya hak-hak kreditur istimewa atas penjualan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Victoria.
Setelah persidangan, direktur LBHN PP FSP KEP SPSI, Ari Lazuardi besama dengan pengurus LBHN lainnya Mohammad Fandrian yang juga hadir dalam persidangan menyampaikan kepada para penggugat, agar tetap terus semangat mengawal jalannya persidangan ini agar hak kawan-kawan dapat diberikan secara utuh. Kami mohon minggu depan kesediaan kawan-kawan pekerja untuk hadir kembali diruangan sidang ini, pungkasnya.