Senin, 25 November 2019, Lembaga Bantuan Hukum Nasional Pimpinan Pusat SP KEP SPSI (LBHN PP) ajukan kasasi atas putusan PHI pada PN Serang register perkara No. 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Srg tanggal 30 Oktober 2019. Perkara ini bermula dari di phk secara sepihak ketua PUK SP KEP SPSI PT. Lintas buana Kasei (Sdr Eko susanto) dan pengurus serikat lainnya (Sdr Parlin Hutapea) yang tanpa dasar dan berujung pada putusan Kasasi yang memerintahkan Sdr Eko dan Parlin untuk bekerja kembali di PT. LBK.
setelah dibuat kesepakatan bersama untuk melaksanakan putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan membayarkan upah proses selama perselsihan berlangsung, nytanya perusahaan melalui perwakilannya melarang Sdr Eko dan Parlin untuk memasuki area kerja dan hanya menunggu di ruang pos keamanan perusahaan. hingga akhirnya tiba-tiba perusahaan justru mem phk kembali Eko dan parlin dan menjadi perselisihan hubungan industrial.
Putusan PHI pada Serang justru berlawanan dengan kehendak Eko dan Parlin yang ingin bekerja kembali, pada akhirnya memberikan putusan dengan me PHK dengan sejumlah kompensasi. PHK oleh majelis Hakim Kasasi lah yang kami lawan dalam kasasi ini, kata kuasa hukum dari LBHN PP yang juga pengurus PD SP KEP SPSI Banten, Sdr Tomi. Lebih dari itu disampaikan upaya kasasi yang kami daftarkan hari ini sebagai langkah yang harus ditempuh oleh Eko dan Parlin untuk memulihkan hak-haknya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Eko dan Parlin juga sebagai Direktur LBHN PP, Ari Lazuardi menyesalkan putusan PHI serang tersebut, dikatakan ada beberapa catatan dari putusan ini, yang pertama putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan dimana gugatan yang diajukan oleh pekerja untuk bekerja kembali justru mendapatkan putusan PHK dari Majelis Hakim, padahal tidak terbukti dasar PHK perusahaan. putusan maejelis PHI yang menyandarkan pada penjelasan UU No 22 tahun 2004 tentang PPHI ddikatikand engan asal 153 UU Ketenagakerjaan justru tidak relevan untuk menjadi dasar phk karena alasan perusahaan tidak mau menerima lagi. Bahkan petitum sekunder ex aequo at bono pun sesungguhya perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguhnya jangan sampai merugikan penggugat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa putusan mem PHK Sdr Eko dan Parlin dengan sejumlah kompensasi didasarkan pada upah yang salah, dimana majalis PHI menggunkan nilai upah minimum setempat tahun 2016, padahal upah sdr eko dan parlin telah diatas nilai tersebut, kami berharap majelis kasasi dapat mempertimbangkan pembelaan kami ini, demikian sambungnya.