Tangerag, Sidang perkara gugatan perdata Perbuatan melawan hukum di PN tangerang yang diajukan oleh ahli waris alm mujiyanto (Sdr Hermami dan Aditia) berlanjut pada agenda jawaban setelah mediasi dianggap gagal. Sidang hari ini selasa, tanggal 26 November 2019 Para Tergugat dan turut tergugat menyerahkan jawaban.
Kuasa hukum Ahli waris dari LBHN PP, Ari Lazuardi, yang hadir dalam persidangan ini menyampaikan, gugatan ini akan terus berlanjut manakala Para Terugat dan turut tergugat tidak mengakui kesalahannya dengan membayarkan kompensasi kepada para penggugat sebagaimana termuat dalam gugatan. Dimana ahli waris terpaksa menanggung biaya perawatan dan tindakan medias lainnya almarhum mujiyanto selama dirawat di rumah sakit mayapada hospital.
Lebih lanjut dikatakan, Saat itu almarhum mujiyanto merupakan peserta BPJS Kesehatan dan dalam keadaan darurat memerlukan tindakan medis segera. Walaupun mayapada hospital belum bekerja sama sebagai provider BPJS Kesehatan, maka dalam keadaan darurat BPJS Kesehatan wajib menanggung seluruh biaya medis tersebut. informasi dari prinsipal bahkan almarhum sudah mencari beberapa rumah sakit dan ditolak karena ketidakmampuan rumah sakit tersebut menangani pasien mujiyanto, dan hanya mayapada hospital lah yang memiliki alat memadai.
Sebagai informasi, gugatan perdata perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh ahli waris alm mujiyanto (istri dan anaknya) dengan memberikan kuasa pada LBHN PP. gugatan ini diajukan akrena BPJS tidak mau membayarkan seluruh biaya perawatan alm mujiyanto di mayapada hospital, BPJS Kesehatan hanya mau membayar biaya sesuai paket inacbgs yang disediakan. Pada akhirnya pasien almar mujiyanto nyawanya tidak tertolong dan kompensasi PHK amarhum dipotong untuk membiaya pembauyaan di mayapada hospital.