Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, pengejewantahannya diwujdukan dalam pasal 27 ayat (2) bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dalam faktanya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan masih jauh dari harapan, bahkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluargnya dari waktu ke waktu mengalami penurunan/degradasi.
Digantinya UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pemberlakuan UU Kerja No. 12 Tahun 1948 dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tingkat perlindungan dan kesejahteraan pekerja mengalami penurunan/degradasi.
Oleh karenanya, isu revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang terindikasi semakin hilangnya perlindungan bagi pekerja dan turunnya tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya telah menimbulkan keresahan dikalangan pekerja khusunya yang tergabung dalam aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).
Berdasarkan pokok-pokok pikiran terurai diatas, yang didukung dengan tandatangan anggota dan rekomendasi beberapa kepala daerah, maka dalam aksi penolakan revisi UU No.13 tahun 2003, aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menyampaikan PETISI kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai berikut:
- MEMBATALKAN RENCANA REVISI UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- KEMBALI kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam praktek ketenagakerjaan;
- Mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia dan Menolak liberalisasi hubungan industrial;
- Menolak penurunan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya;
- Mendorong peningkatan kompetensi Tenaga Kerja maupun Pekerja dan sertifikasi kompetensi agar mampu bersaing di era Revolusi Industri 4.0;
Demikian Petisi ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan disampaikan terima kasih.
Tertanda Presidium GEKANAS
- R. Abdullah (FSP KEP SPSI)
- Arif Minardi (FSP LEM SPSI)
- Indra Munaswar (FSPI)
- Sunandar (FSP KEP-KSPI)
- Sofyan A Latief (FSP PAR REF-KSPI)
- Abdul Hakim A (PPMI`98)
- Sudarto (SP RTMM SPSI)
- Ferry Yunizar (PPMI KSPI)
Baca Juga Berita Terkait GEKANAS :
- Meneguhkan Kedaulatan Energi: Refleksi atas Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023 tentang Ketenagalistrikan
- Gekanas: Putusan MK UU Cipta Kerja Sub Klaster Ketenagalistrikan bentuk pengembalian kedaulatan energi
- GEKANAS MENOLAK PRIVATISASI dan SWASTANISASI PLN
- Mahkamah Konstitusi Putuskan RUKN Harus Berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan Pertimbangan DPR RI
- MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Terkait Klaster Ketenagalistrikan
- Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi UU Cipta Kerja Kluster Ketenagalistrikan
- Menanti Mahkamah Konstitusi Keluarga kembali menjadi Mahkamah Konstitusi
- Pentingnya Serikat Pekerja dalam Keseimbangan Hubungan Industrial
- UNBUNDLING MERUPAKAN BENTUK PRIVATISASI YANG AKAN MENGHILANGKAN KONTROL NEGARA DALAM KEDAULATAN ENERGI (LISTRIK)