De Javu Rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

by -169 Views

Oleh : Hermansyah, S.H – Sekretaris PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat

13 tahun yang lalu membuat tulisan lepas untuk kawan-kawan begundals di komunitas pencinta alam Pangrango mengenai rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 yang isinya merugikan pekerja. dan tahun 2019 ini sejarah kembali berulang, dan mungkin akan berulang lagi di masa depan, pemerintah kembali menggulirkan revisi UUK yang secara konten tidak jauh berbeda dengan 13 tahun sebelumnya.

setidaknya ada beberapa hal penting yang seharusnya menjadi perhatian para aktivis buruh; kekuatan modal selalu bisa mengkonsolidasikan diri untuk memuluskan misinya dalam rangka menambah akumulasi keuntungan, dengan berbagai cara, dengan berbagai pihak, dengan daya tahan melewati pergeseran waktu. di sisi lain, para aktivis serikat selalu terjebak pada perjuangan yang bernafas pendek.

Rencana Revisi UUK pada 2019 yang menghadirkan kekuatan total pemodal dengan semua pendukungnya seharusnya menjadi pemantik bagi kebangkitan persatuan dan konsolidasi jangka panjang para aktivis serikat.


Dum Spiro Spero.

Mar 18, 2006 at 1:51 PM
Allow Dals2 tercinta,

Bagi rekan-rekan yang sudah pada pada gawe maupun yang belum, yang kerja di tempat basah atau cuma kerja gratisan. Yang kerja kantoran sampe ke pedalaman hutan… get prepare ajah…

pemerintah sudah membuat draft revisi UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan dalam 2 minggu ke depan akan segera diserahkan ke DPR ( dengar-dengar sih UU ini Pesanan dari IM….. apa Geetho dan akan dipaksakan untuk disahkan katanya ), tentu saja draft revisi ini yang perlu dals2 waspadai, karena sebagian besar isinya merupakan penurunan yang sangat drastis dari UU sebelumnya. Isinya sangat merugikan dan menyengsarakan para pekerja, dari golongan tukang sapu sampai direktur.
berikut beberapa perubahan yg diajukan dlm Draft revisi UU 13 Tahun 2003.

Membebaskan pengusaha untuk melakukan hubungan kerja yang fleksibel untuk semua jenis pekerjaan, melalui hubungan kerja kontrak, outsourching, magang, harian lepas, dan pekerja paruh waktu. (PS,56,59,64). * bwt dals yang belum gawe jangan kaget kalo gawe nanti ga pernah bisa jadi karyawan tetap…… kontrak trussssss.

Tidak ada lagi kewajiban pengusaha untuk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja (Pasal 35). * jaman Kolonial kaleeeee.

Menghapuskan ketentuan tentang istirahat panjang (Pasal 79). * Bye2 rencana jalan ke Everest.

Menghapuskan ketentuan tentang upah layak (Pasal 89). * upah ala kadarnya.

Membebaskan pengusaha untuk menetapkan kebijakan pengupahan (Pasal 92). * Sakarep Dewe….

Menghilangkan hak atas upah lembur bagi atasan pekerja yang memerintahkan kerja lembur (Pasal 78 A). * Bye OT, ga dibayar tuch.

Apabila pekerja melakukana mogok kerja yang tidak sah, pekerja dituntut untuk membayar ganti rugi (Pasal 142).

Mengurangi besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 156). * Pesangon ga cukup bwt modal

Uang pesangon yang sebelumnya sampai 9 bulan Upah sekarang diturunkan menjadi 7 bulan Upah (Pasal 156 ayat 3).

Uang penghargaan masa kerja yang sebelumnya maksimum 10 bulan upah sekarang diturunkan menjadi 6 bulan upah dengan interval waktu semula 3 tahun menjadi 5 tahun. (Pasal 156 ayat 4).

Uang penggantian hak yang sebelumnya 15 % diturunkan menjadi 5 %.(Pasal 156 ayat 4).

Menghilangkan ketentuan tentang pensiun. (Pasal 167). * Abis Pensiun ga dapet apa2

Mengurangi hak atas pekerja yang meninggal dunia. (Pasal 166).* Ga Manusia Bngget Seech

Pekerja tidak memiliki hak atas pesangon terkecuali pekerja yang memiliki upah dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (Pasal 156 ayat 2). * Bye juga Pesangon.

Tenaga kerja asing diperbolehkan menjadi HRD.* Bwt para Personalia lokal siap siap aja diganti ma orang Philipine, singapur, atau mungkin india

Ini semua dalam rangka mengkebiri Hak-hak dasar pekerja, kepentingan pekerja, kesejahteraan pekerja, hanya DEMI KEPENTINGAN KAPITALIS GLOBAL.

Okeh kayaknya Provokatif banget yak…..
Tapi mang ini yang terjadi.

dari”
Herman yang mencoba jadi lantang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *