PUK SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia Menangkan Gugatan Perselisihan Kepentingan Mengenai Kenaikan Gaji Pokok (Base Up) 2018

by -211 Views

WWW.SPKEP-SPSI.ORG – BANDUNG – Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia (Pabrik Bekasi, Kawarang dan Pusat) menghadiri sidang putusan kenaikan Gaji Pokok (Base Up) tahun 2018 yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Senin (6/5/2019).

Sekitar 400 orang lebih anggota SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia dan jajaran PUK SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indoneisa (Plant Bekasi, Plant Karawang dan Kantor Pusat) yang menghadiri sidang serta kuasa hukum dari LBHN PP FSP KEP SPSI Moh. Fandrian.

Dengan melalui persidangan yang cukup panjang dan pararel (seminggu 2 kali), Alhamdulillah bertepat dihari pertama Ramadhan diberikan kemenangan untuk PUK SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia setelah sebelumnya mengajukan pembuktian puluhan bukti surat dan menghadirkan 10 saksi Fakta yang kesemuanya merupakan mantan pekerja di Pt. Bridgestone Tire Indonesia.

Suasana Sidang

Bahkan salah seorang saksi telah bekerja di PT. Bridgestone Tire Indonesia sejak tahun 1976 dan menyatakan dalam persidangan selalu mendapatkan kenaikan gaji pokok tiap tahunnya.

Kemudian juga menghadirkan4 Orang ahli (3 dari Penggugat dan 1 Tergugat), yakni

1. Dr. Erick, S.E., M.Ak,  S.H., M.H. (Ahli Keuangan)
2. Dr. Fauzi Hasibuan (Ahli Hukum Perikatan)
3. Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H, C.N (Ahli Hukum Perburuhan)
4. Sahat Sinurat, S.H., M.H (Ahli dari Kemnaker-dihadirkan Tergugat)

Pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Majelis Hakim PHI pada PN Bandung, Perkara Kepentingan Perselisihan Hubungan Industrial Register Perkara nomor: No.264/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg antara Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia Pabrik Bekasi, Pabrik Karawang, dan Kantor Pusat (Para Penggugat) melawan PT. Bridgestone Tire Indonesia (Tergugat) mengabulkan gugatan Penggugat dengan menyatakan kenaikan gaji pokok tahun 2018 dengan rincian ;

  • Inflasi : 3,15%.
  • Berkala : 3%.
  • PTH : 8%, dengan total kenaikan sebesar: 14, 15 % (empat belas koma lima belas persen).

Diharapkan kepada PUK SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia untuk tetap jaga kondusiflvitas kerja dan profesional serta mari bersyukur atas pencapaiannya tersebut. Tapi jangan terlena dikarenakan masih ada perjuangan selanjutnya.

Terimakasih dukungan perangkat PC, PD hingga PP FSP KEP SPSI khususnya bidang advokasi dan mantan Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia yang bersedia menjadi saksi, mudah-mudahan kenaikan gaji pokok berikutnya bisa selesai di tahapan bipartit, ujar Ari Lazuardi (LBHN PP FSP KEP SPSI – Kuasa Hukum).

Ari Lauzuardi juga menyampaikan Hikmah sederhana dari pencapaian tersebut yakni perjuangan kenaikan upah kiranya tidak hanya berhenti pada tataran level kenaikan upah minimum kab/Kota saja, di level yang jauh lebih berkeadilan, kenaikan upah harus terus diupayakan di lingkup perusahaan dengan ukuran kenaikan tentu didasarkan pada kemampuan (Baca: bukan hanya kemauan) perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

serta ada kesempatan untuk menaikan gaji pokok termasuk Pembuatan Struktur Skala upah (SUSU) yang terbentang secara regulatif, jangan disiakan kawans, semata2 memperjuangkan kesejahteraan dirimu beserta keluarga, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *