Tergugat Sesat Simpul dan Mengingkari Praktek Hukum yang Selama ini Dijalani Sendiri

by -125 Views

BANDUNG (SIDANG PHI) — Ada yang tak biasa di salah satu ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Jawa Barat, hari Senin tanggal 25 Februari 2019. Sekitar 100 orang anggota Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) menghadiri Sidang Kenaikan Gaji Pokok (Base Up) Tahun 2018 PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) yang memasuki agenda sidang ke-5 tersebut. Agenda sidang kelima adalah Replik atau Jawaban terhadap Jawaban Gugatan Tergugat yang diberikan pada sidang sebelumnya.

Kehadiran 100 anggota serikat pekerja tersebut untuk memberikan dukungan moril dalam proses persidangan. Disamping mereka, sidang tersebut dikawal dan didamingi oleh kuasa pekerja (Pengurus PUK SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia/PT. BSIN). Antusiasme para anggota serikat pekerja tersebut menunjukkan komitmen bersama menyangkut nasib kenaikan gaji pokok dari sekitar 3.600 pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN), yang nasibnya masih belum pasti, karena masih diproses di PHI Bandung. Perselisihan ini berawal tindakan sepihak manajemen PT. BSIN yang menaikkan Gaji Pokok (Base Up) Tahun 2018, padahal belum ada kesepakatan Bipartit dengan PUK SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN). Di samping itu, manajemen PT. BSIN juga mengurangi prosentasi Kenaikan Berkala yang biasanya diberikan dan menghilangkan salah satu komponen yaitu Perbaikan Taraf Hidup (PTH).
Sidang Kelima
Pada Sidang Kenaikan Gaji Pokok (Base Up) Tahun 2018 PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) kelima di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Senin 25 Februari 2019 kemarin mengagendakan Replik atau Jawaban terhadap Jawaban Gugatan Tergugat yang diberikan pada sidang sebelumnya. Menurut Bung Zen Mutowali, penerima kuasa pekerja PT BSIN, dalam Jawaban Gugatannya, Pihak Tergugat (PT. Bridgestone Tire Indonesia) lewat kuasa hukumnya terkesan menggiring opini Majelis Hakim untuk berpendapat perselisihan yang sedang terjadi adalah perselisihan hak, namun disisi lain Tergugat tidak mengakui kalau PTH (Perbaikan Taraf Hidup) merupakan salah satu komponen dalam kenaikan Gaji Pokok setiap tahunnya.


Sementara itu, pekerja melalui PUK SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN), merasa heran kenapa pihak Tergugat sesat simpul sehingga menggiring opini perselisihan yang biasanya sebuah perselisihan kepentingan menjadi perselisihan hak dan mengingkari praktek hukum yang selama ini justru Tergugat jalani sendiri.
Bung Zen Mutowali menjelaskan, pada tahun 2007 saat terjadi perselisihan kenaikan gaji pokok yang serupa, PT. Bridgestone Tire Indonesia melakukan gugatan ke PHI Jakarta. Padahal waktu itu sedang diperiksa perselisihan yang sama di PHI Bandung. Di sisi lain, perusahaan jelas menggugat ke PHI Jakarta sebagai perselisihan kepentingan. “Demikian juga perselisihan kenaikan gaji pokok yang terjadi pada tahun 2016 dan tahun 2017. Peristiwa pada dua tahun berturut-turut itu sebagai perselisihan kepentingan, bahkan upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan (Peninjauan Kembali/PK) bentuk nyata upaya hukum perselisihan kepentingan,” ujar Bung Zen, kepada Tim Media PP FSP KEP SPSI. Jadi, PUK, kata Bung Zen, berpendapat mungkin ada kaitannya dengan terbitnya SEMA Mahkamah Agung pada bulan November 2018 (SEMA No.3/2018).
Berita Terkait:
Lanjutan Sidang Perselisihan Kenaikan Gaji Pokok, Hakim PHI Periksa Legal Standing Kuasa PT. Bridgestone Tire Indonesia
Putusan PHI Bandung Menentukan Nasib Kenaikan Gaji 3.600 Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia
Sidang Kedua Perselisihan Kenaikan Gaji Pokok 2018 Pekerja PT BSIN di PHI Bandung
Lanjutan Sidang Perselisihan Kenaikan Gaji Pokok, Hakim PHI Periksa Legal Standing Kuasa PT. Bridgestone Tire Indonesia

Sulit Dipahami
Di luar itu, menurut Bung Asep Opan Sopian, ST selaku Wakil Sekretaris II Bidang Advokasi Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi berpendapat: “Agak sulit dipahami bagaimana mungkin perselisihan yang berawal dari tidak adanya kesepakatan tentang PTH dan besaran nilai prosentase kenaikan gaji pokok kemudian dikategorikan perselisihan hak? Kalau yang namanya hak/normative segala sesuatunya (termasuk angka besarannya) sudah ditetapkan/menjadi ketentuan/norma dalam PKB kemudian perusahaan tidak mau menjalankan. Setahu saya di PKB Bridgestone baru parameter dan waktu kenaikan gajinya yang diatur PKB, sementara besarannya setiap tahun dirundingkan bipartite antara PUK SPSI dengan pengusaha.”
Selanjutnya, sidang ditunda dan lanjutkan dua pekan lagi, yakni pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 karena untuk pekan depan Majelis Hakim ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Agenda sidang dua pekan mendatang yakni Duplik dan Bukti dari Para Penggugat (pekerja). (Tim Media PP FSP KEP SPSI/Zaky)
——

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *